Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengurus RT di Kota Semarang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pungli Surat Pengantar Tarif Rp 1,5 Juta

Robertus Supartijo warga perumahan Taman Majapahit Estate (TME) Semarang melaporkan pengurus RT atas dugaan pungli.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Robertus Supartijo warga perumahan Taman Majapahit Estate (TME) Semarang melaporkan pengurus RT atas dugaan pungli.

Ia dilaporkan ke Polrestabes semarang, pada Jumat (3/6/2022).

Robertus didampingi penasehat hukumnya Tendy Suci Atmoko melaporkan pengurus RT di tempatnya tersebut telah melakukan dugaan pungli.

Tendy menuturkan  dugaan pungli yang dilaporkan terkait pembuatan surat pengantar pembuatan IMB dan perpanjangan SHGB.

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 75 76 77 78 79 80 81 Kepala Sekolahku Pemimpin Idolaku Kelas 6 Tema 7

Baca juga: Cerita Sutrisno Tangani Sapi Miliknya yang Terkena PMK di Getasan Semarang, Sebagian Sudah Sembuh

Baca juga: Satu Alasan Utama Giorgio Chiellini Tinggalkan Juventus, Dikaitkan Timnas Italia dan Piala Dunia

Hal itu diduga dilakukan oleh pengurus RT 03 RW 06 perumahan Taman Majapahit Estate (TME).

"Ada beberapa pertanyaan dari penyidik kepada pak Robert sekitar 18 pertanyaan. Tapi ada lanjutanya lagi pada hari Senin," ujarnya.

Menurutnya baik warga maupun bukan warga yang akan meminta surat pengantar IMB dan SHGB diminta uang sebesar Rp 1.560.000.

Hal ini telah dilakukan pengurus RT di tahun-tahun sebelumnya.

"Ini ada bukti laporannya di perumahan itu ada tanah kosong."

"Pemilik yang bukan orang perumahan  itu ditarik Rp 1.560.000 yang diduga untuk membayar surat pengantar perpanjangan SHGB," jelasnya.

Ia menuturkan pelaporan dugaan pungli  merupakan bentuk pernyataan sikap karena tidak ada kesepakatan saat berjalannya mediasi.

Robert Rene Alberts Masih Dirawat di Rumah Sakit Batam, Tim Medis Persib Bandung: Terserang DBD

9 Klub Liga Inggris Bisa Merugi Rp 685 Miliar, Pemerintah Larang Perusahaan Judi Jadi Sponsor

Motor Rusak Tapi Jauh dari Bengkel, Kamu Bisa Manfaatkan Layanan Honda Care, Hubungi Saja Nomor Ini

"Dugaan pungli itu berdasarkan dari tata tertib warga pada poin 5 dan 6. Ini tanpa ada koordinasi dengan warga. Ini baru dibuat pada 18 Maret 2022," inbunya

Sementara itu Robertus mengatakan jika surat pengantar tersebut dibuat harus membayar Rp 1.560.000. Selain itu dia juga harus membayar tunggakan iuran sebesar Rp 5.730.000.

"Tunggakan itu tidak ada perinciannya," tuturnya.

Ia memilih melaporkan dugaan pungli yang ada di lingkungannya. Pihaknya berhadap Polisi bisa mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved