Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sandiwara Sekelompok Pria Pura-pura Kecelakaan dan Tenggelam, Terbongkar Berdasar Hasil Penyelidikan

Laki-laki tersebut berinisial DS, dia melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang

Editor: muslimah
Joy Andre T
Tiga orang tersangka yang dihadirkan dalam kasus laporan rekayasa mengenai orang hilang di Kalimalang pada Sabtu (4/6/2022). Dalam kejadian tersebut, Wahyu Suhada, yang kini masuk dalam DPO, membuat laporan palsu demi mendapatkan uang klaim asuransi. 

Polisi lanjut Gidion, terus melakukan pendalaman selama proses pencarian Wahyu. Sampai ditemukan sebuah kejanggalan. 

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data-data lapangan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," jelas Gidion. 

Wahyu kata Gidion, merupakan otak dari rekayasa kecelakaan ini. Dia sampai sekarang dipastikan masih hidup dan dalam pencarian polisi

"Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di suatu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," tegas Gidion. 

Baik DS, AM dan Wahyu seluruhnya bersekongkol, mereka sudah merencanakan aksi rekayasa lalu lintas ini sejak satu bulan lalu. 

Selain mereka, terdapat dua orang lagi yakni, ARI (34), berperan sebagai orang yang pura-pura menolong korban di TKP. 

Lalu pelaku satu lagi berinisial TS (34), dia berperan sebagai sopir yang mengantar Wahyu menggunakan kendaraan roda empat. 

"Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucap Gidion. 

Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di daerah Kota Bekasi menggunakan dua kendaraan sepeda motor dan satu kendaraan mobil. 

Mereka selanjutnya melintas ke arah Karawang daerah Teluk Jambe, di sini para pelaku merusak kendaraan roda dua menggunakan batu. 

Tujuannya, agar kendaraan roda dua tersebut benar-benar nampak rusak seperti ditabrak dari belakang. 

Setelah itu, para pelaku mengarah ke TKP, di sana Wahyu memerintahkan AM agar menceburkan diri bersama kendaraan roda dua yang telah dirusak. 

"DS dan ARI pura-pura menolong dan melapor, sedangkan Wahyu dan T pergi menggunakan mobil," paparnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Demi Klaim Asuransi, Sekelompok Pria Sekongkol Pura-pura Kecelakaan Tenggelam di Kalimalang Bekasi 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved