Berita Slawi
Update Informasi PPDB SMP Tahun 2022 di Kabupaten Tegal, Mulai Persyaratan, Jadwal, dan Peta Zonasi
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Tegal berlansung
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Kartu PIP atau kartu keluarga sejahtera, atau bisa juga kartu PKH asli bagi yang memilikinya. Bisa juga surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menyertakan piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memiliki.
Surat perpindahan tugas orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi calon peserta didik yang melalui jalur perpindahan orangtua).
"Kalau membahas jumlah SMP secara keseluruhan di Kabupaten Tegal itu ada 121 sekolah. Nah dari jumlah tersebut terbagi SMP negeri atau terbuka sebanyak 49 sekolah, dan SMP swasta sebanyak 72 sekolah, sehingga total ada 121 sekolah. Ya kalau saya boleh mengatakan sekolah bisa dimana saja, dalam artian bisa negeri bisa swasta menyesuaikan keinginan dan kemampuan masing-masing," ungkapnya.
Terkait jalur pendaftaran sekolah, lanjut Fatah, ada empat yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Adapun untuk jalur zonasi, mengacu pada titik koordinat dari alamat rumah termasuk RT dan RW.
Kemudian jalur afirmasi, diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sedangkan jalur prestasi, nantinya yang dilihat adalah nilai rapot, prestasi seperti pernah mengikuti lomba atau kejuaraan yang nantinya bisa menambah poin.
Jalur perpindahan orangtua siswa, dibatasi hanya untuk mereka yang semuanya ikut pindah ke daerah tertentu.
"Jumlah zonasi menyesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal yaitu 18 zonasi. Sehingga silahkan disesuaikan dengan letak atau jalur pendaftaran yang dipilih," pesan Fatah.
Berikut peta zonasi PPDB tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Tegal:
Wilayah Kecamatan Pangkah:
1. Pangkah
2. Adiwerna
3. Slawi