Berita Slawi
Update Informasi PPDB SMP Tahun 2022 di Kabupaten Tegal, Mulai Persyaratan, Jadwal, dan Peta Zonasi
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Tegal berlansung
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Tegal berlansung mulai 16-30 Juni 2022.
Sementara terkait teknis pelaksanaannya, menurut Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, terbagi menjadi beberapa tahap dimulai tanggal 16 Juni sampai 30 Juni 2022.
Tahapan yang dimaksud rinciannya, pada tanggal 16-22 Juni 2022 diawali dengan pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Bisa online mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Kemudian berlanjut pada tanggal 23-25 Juni 2022, pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Masih sama, bisa online secara mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Lalu pada tanggal 27-28 Juni 2022, berlangsung verifikasi faktual, analisis, dan penyusunan peringkat.
Setelahnya tanggal 30 Juni 2022, berlangsung pengumuman apakah calon peserta didik diterima atau tidak di sekolah tujuan.
Kemudian tanggal 1-2 Juli 2022 peserta didik yang dinyatakan diterima mulai melakukan daftar ulang.
Fatah menyebut, bagi peserta didik yang tidak diterima atau tidak lolos di SMP negeri bisa mendaftar di SMP swasta.
"Jika tahun kemarin PPDB SMP masih menerima surat pernyataan sanggup mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU), pada penerimaan tahun 2022 ini hanya memperbolehkan menyerahkan dua berkas, yaitu ijazah MDTU atau surat sedang menempuh pendidikan MDTU bagi yang muslim. Sedangkan yang non muslim bisa melampirkan pendidikan keagamaan non formal," jelas Fatah, pada Tribunjateng.com, Selasa (7/6/2022).
Sementara untuk persyaratan lainnya, lanjut Fatah, calon peserta didik harus sudah lulus SD atau MI atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, bisa juga surat penghargaan sama dengan ijazah.
Selain itu, batas usia maksimal yang boleh mendaftar yaitu 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Sedangkan pada saat hendak mendaftar jangan lupa melampirkan beberapa persyaratan berikut.
Akta kelahiran asli, kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial), surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD atau MI atau sederajat, surat keterangan nilai rapot lima semester terakhir (semester Vlll, lX, X, XI, dan XII) yang disertai peringkat.
Jangan lupa, menyertakan ijazah atau sertifikat pendidikan keagamaan asli atau surat keterangan sedang dalam pendidikan keagamaan asli.
Contohnya MDTU bagi calon peserta didik yang beragama islam, dan surat keterangan keagamaan lainnya dari agama nonmuslim.
Kartu PIP atau kartu keluarga sejahtera, atau bisa juga kartu PKH asli bagi yang memilikinya. Bisa juga surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menyertakan piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memiliki.
Surat perpindahan tugas orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi calon peserta didik yang melalui jalur perpindahan orangtua).
"Kalau membahas jumlah SMP secara keseluruhan di Kabupaten Tegal itu ada 121 sekolah. Nah dari jumlah tersebut terbagi SMP negeri atau terbuka sebanyak 49 sekolah, dan SMP swasta sebanyak 72 sekolah, sehingga total ada 121 sekolah. Ya kalau saya boleh mengatakan sekolah bisa dimana saja, dalam artian bisa negeri bisa swasta menyesuaikan keinginan dan kemampuan masing-masing," ungkapnya.
Terkait jalur pendaftaran sekolah, lanjut Fatah, ada empat yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
Adapun untuk jalur zonasi, mengacu pada titik koordinat dari alamat rumah termasuk RT dan RW.
Kemudian jalur afirmasi, diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sedangkan jalur prestasi, nantinya yang dilihat adalah nilai rapot, prestasi seperti pernah mengikuti lomba atau kejuaraan yang nantinya bisa menambah poin.
Jalur perpindahan orangtua siswa, dibatasi hanya untuk mereka yang semuanya ikut pindah ke daerah tertentu.
"Jumlah zonasi menyesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal yaitu 18 zonasi. Sehingga silahkan disesuaikan dengan letak atau jalur pendaftaran yang dipilih," pesan Fatah.
Berikut peta zonasi PPDB tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Tegal:
Wilayah Kecamatan Pangkah:
1. Pangkah
2. Adiwerna
3. Slawi
4. Kedungbanteng
5. Tarub
6. Jatinegara
Wilayah Kecamatan Jatinegara:
1. Jatinegara
2. Kedungbanteng
3. Pangkah
4. Balapulang
5. Bojong
6. Bumijawa
Wilayah Kecamatan Kedungbanteng:
1. Kedungbanteng
2. Pangkah
3. Warureja
4. Tarub
5. Jatinegara
6. Suradadi
(dta)
Baca juga: FEB Unsoed Adakan Pelatihan Perbankan Syariah Untuk Mahasiswa.
Baca juga: Wabah PMK Merebak, Peternak Kerbau di Jepara Cemas
Baca juga: Bupati Harap Banyak Tenaga Kerja Blora Terserap Pada Job Fair 2022 Di Gor Mustika
Baca juga: Desa Karangbawang Purbalingga Dapat Bantuan Mobil Ambulans Siaga untuk Permudah Akses Kesehatan