Berita Regional
Warga Ngamuk Rusak Angkot yang Digunakan Kawanan Pencuri Ban di Sukabumi
Angkot yang diduga digunakan kawanan pelaku pencurian ban mobil terperosok ke sawah dan hancur dirusak warga yang marah.
TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Senin (6/6/2022), sebuah mobil angkutan kota (angkot) yang diduga digunakan kawanan pelaku pencurian ban mobil terperosok ke sawah dan hancur dirusak warga yang marah.
Peristiwa itu terjadi di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil yang digunakan tiga terduga pelaku saat operasi pencurian ban adalah angkot warna hijau bernomor polisi F 1983 BC yang sehari-hari digunakan sebagai angkot di wilayah Bogor.
Baca juga: Bermula dari Temukan Dua iPhone Jadi Awal Pria di Bali Masuk Penjara
Mobil tersebut berada di sawah, Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, dalam keadaan rusak.
Kaca depan dan belakangnya rusak, pintu depan sebelah kiri mengalami rusak dan jok belakang untuk penumpang pun hancur.
Kapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti mengatakan, kerusakan mobil tersebut masuk ke area pesawahan, hingg akhirnya pelaku diamuk dan angkotnya di rusak massa.
"Warga yang mengejar dan warga setempat langsung memburunya, mulai menganiaya terduga pelaku hingga kendaraan yang digunakannya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Tommy menyebut, dalam perncurian tersebut ada tiga pelaku, satu di antaranya berhasil melarikan diri berinisial DA (27) yang kini statusnya masih DPO.
Sementara, dua pelaku lainnya bersinisial RP (27) dan MJ (22) babak belur jadi bulan-bulanan massa.
Beruntung pihak kepolisian sigap ke lokasi kejadian, sehingga kedua pelaku yang dihajar massa itu, nyawanya berhasil diselamatkan.
"Awal mulanya, dua pelaku itu diamankan oleh Polsek Cibereum karena TKP pencuriannya di wilayah kami, maka kedua pelaku kini perkaranya tengah diusut oleh Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota," jelas Tommy.
Akibat perbuatanya, kini kedua pelaku berinisial RP (27) dan MJ (22) beserta barang bukti lainnya berupa velk dan ban sudah diamankan di Mapolsek Kebonpedes, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, satu pelaku lainnya, berinisial DA (27) masih dalam proses pengejaran.
"Kedua pelaku ini terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman kurungan penjara sekitar 7 tahun," pungkas Tommy.
Sebelumnya, Aksi kejar-kejaran terjadi antara pemilik angkot yang dicuri dan terduga pelaku, Senin (6/6/2022).