Berita Regional

8 Polisi Terluka Diserang saat Bubarkan Demo Blokade Jalan di Luwu Utara, 4 Warga Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka pelemparan saat aksi demo memblokade jalan Trans-Sulawesi.

ist
Ilustrasi aksi demonstrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LUWU UTARA - Polisi menetapkan empat orang tersangka pelemparan saat aksi demo memblokade jalan Trans-Sulawesi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Jumat (3/6/2022).

Disampaikan Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru, keempat tersangka yaitu MA (22), KE (21), EL (45), dan HA (63).

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, sesuai Pasal 170 KUH Pidana, yang menyatakan barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Kawaru, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Pria OKU Timur Bunuh Orang yang Mengadangnya di Jalan, Mengaku Membela Diri karena Sempat Ditembak

Menurut Kawaru, dalam demo warga tersebut terdapat delapan personel Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya masih dirawat intensif.

“Kondisi korban sedang menjalani operasi patah hidung dan masih dalam perawatan medis di rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Luwu Utara,” ucap Kawaru.

Personel mengalami luka-luka saat masyarakat Salassaa memblokade jalan Trans-Sulawesi.

Personel Polres dan Brimob diterjunkan untuk membuka blokade penutupan jalan yang dilakukan msyarakat Salassaa.

“Namun, setelah personel tiba di lokasi kejadian, saat itu juga langsung diserang dengan  menggunakan batu dari arah depan dan samping kiri kanan jalan, sehingga mengakibatkan delapan personel Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu, tujuh orang polisi umum, dan satu orang personel Brimob,” ujar Kawaru.


Sebelumnya diberitakan, aksi blokade warga di Kelurahan Salassa, mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat petugas kepolisian Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor membubarkan aksi demo.

“Tak lama berselang, personel pengamanan yang tiba di lokasi kejadian langsung mendapatkan serangan dari warga berupa pelemparan dengan menggunakan batu yang telah disiapkan hingga membuat sejumlah personel terluka,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Menurut Alfian, selain korban luka, sejumlah kendaraan dan rumah warga rusak terkena lemparan batu, sehingga  pihak kepolisian mengambil tindakan.

 
“Anarkis yang dilakukan warga membuat aparat langsung mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengurai massa dan membuka blokade jalan bagi pengguna jalan yang tertahan akibat aksi penutupan jalan,” ucap Alfian.

Lanjut Alfian, aksi penutupan jalan masih terkait dengan polemik sengketa lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Salassa.

Berdasarkan laporan warga, dalam kasus tersebut terdapat adanya perusakan fasilitas lapangan berupa tiang gawang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved