Otomotif
Mulai Pekan Depan, Tilang Manual Ditiadakan dan Diganti Tilang Elektronik
Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, pelanggar lalu lintas di jalan raya tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, pelanggar lalu lintas di jalan raya tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian.
Korlantas Polri akan melakukan tilang elektronik.
Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih pada 2027
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam pernyataannya, Selasa (7/6/2022).
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata dia.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
Gunakan Ponsel
Korlantas Polri menjelaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal saat ini sebagai tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) baru diterapkan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus menjelaskan ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli. Di Jawa Timur dikatakan masih meriset teknologi ini.