Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Pidana Serta Denda Rp 700 Juta

Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). 

"Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia, dan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," jelas Budhi Sarwono.

Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa, untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved