Berita Jateng
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Pidana Serta Denda Rp 700 Juta
Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022).
"Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia, dan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," jelas Budhi Sarwono.
Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa, untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. (*)