Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bupati: Raperda Parkir di Purbalingga Harus Bisa Wujudkan Transparansi Penerimaan PAD

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menanggapi positif pengajuan Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. 

Ist/Pemkab Purbalingga
Bupati dalam rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/6/2022) di Ruang Rapat DPRD. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menanggapi positif pengajuan Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. 

Menurutnya, Raperda ini nantinya harus bisa memberikan transparansi terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.

Bupati menyampaikan Perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah penyelenggaraan perparkiran kedepan.

Selain itu terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib dan lancar, dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran.

Hal itu dikatakan Bupati dalam rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/6/2022) di Ruang Rapat DPRD.

Ia menambahkan, penyelenggaran perparkiran sebagai bagian dari manajemen lalu-lintas harus dikembangkan potensi dan perannya. 

Utamanya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Bupati memastikan Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum dan juga 3 Raperda lainnya yang diajukan komisi-komisi di DPRD telah mempedomani regulasi pembentukan perundang-undangan. 

"Kita juga bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga. 

Juru Bicara Komisi IV Endra Yulianto SE mengungkapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan.

Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD untuk mendukung terlaksananya pembangunan. 

"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. 

Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola," ungkapnya. (jti)

Baca juga: GM PSIS Ungkap Betapa Pentingnya Piala Presiden jelang Liga 1 2022

Baca juga: Pelarian Dua Pelaku Curanmor di Tegal Berhenti di Tangan Polisi, Satu Pelaku Kabur ke Batang

Baca juga: Emak-emak Wajib Hati-hati, Jambret di Demak Incar Bocil yang Lengah Saat Bermain HP

Baca juga: Duel Maut Kakak Beradik Berebut Warisan Orangtua, Kakak Bersenjata Kapak Adik Gunakan Pisau

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved