Berita Banyumas
Eksekusi Tanah Sengketa di Wangon Banyumas Panas, Pengacara Bersitegang dengan Petugas Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/6/2022).
Suasana eksekusi lahan tersebut mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dan TNI setempat karena ditakutkan terjadi kericuhan.
Warga yang melihat keramaian itupun ikut penasaran lalu mendatangi dan menganggu arus lalu lintas.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Wilayah Jateng Khilafatul Muslimin Di Kabupaten Klaten
Baca juga: Video Jalan Utama Perumahan Taman Manunggal Asri Bener Kab Semarang Terancam Ditutup
Baca juga: KH Luthfi Thomafi Rembang Wafat, Dikenang Sebagai Kiai Karismatik yang Totalitas di Dunia Pendidikan
Kuasa hukum Termohon Hary (47) yaitu Andi Taslim menyayangkan eksekusi lahan tersebut karena dirasa mencederai rasa keadilan.
"Kami melihat ini sebuah sikap arogan dan sembrono yang dipertontonkan pihak PN Purwokerto.
Ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia," katanya kepada tribunjateng.com.
Menurut Andi Taslim, penetapan yang dibacakan pihak panitera muda (Panmud) perdata PN Purwokerto merupakan Non Executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dalam amar.
Padahal statusnya saat ini belum inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap).
Persoalan sengketa lahan berupa rumah dan toko di Banyumas masih berlangsung.
Pihak Panitera muda perdata dan rombongan selalu mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto yang akan menjawab persoalan tersebut.
Namun sampai hari H pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon tidak pernah bisa bertemu dengan Ketua PN Purwokerto.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto, Imam Widianto mengatakan pemenang lelang ingin menempati lahan hasil lelang, tapi pemilik rumah dan toko tidak mau mengosongkan.
Selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.
"Sertifikat sudah balik nama.
Pemenang lelang atas nama Suryanto.
Karena tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan," ungkapnya.
Namun demikian, atas kejanggalan tersebut, Andi Taslim akan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Semua yang hadir di sini, khususnya pihak PN Purwokerto akan kami laporkan kepada Bawas Mahkamah Agung RI," Ungkapnya.
Menurutnya sikap PN Purwokerto yang tetap melakukan eksekusi objek di Wangon Banyumas yang belum inkrah merupakan tindakan yang arogan dan tidak mencerminkan sikap peradilan Indonesia.
Alasannya, pertama objek eksekusi lahan berupa rumah dan toko di Wangon Banyumas merupakan objek yang sama yang saat ini masih bersengketa di PN Jakarta Selatan.
Kedua, perkara perlawanan maupun bantahan saat ini masih dalam proses tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Pengadilan Tinggi Semarang).
"Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp 680 juta.
Sementara nilai harga wajarnya sekitar Rp 2 miliaran lebih," Jelas Andy.
Oleh karena itu, pihaknya menolak keputusan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Wangon karena dinilai cacat hukum, tidak sesuai prosedur, karena masih berproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Andi Taslim mengatakan saat proses pembongkaran, ia melihat adanya sekelompok orang yang diduga pihak-pihak tidak berkepentingan ikut tidak datang membongkar rumah dan toko tersebut.
Baca juga: Pelaku Usaha Rokok Golongan III Sambut Baik Hadirnya SIHT
Baca juga: UPDATE : Penyebab Kebakaran Pabrik Triplek di Jumantono Dalam Penyelidikan
Baca juga: Video Geram di-PHK, Mantan Pegawai Proyek Tol Demak Curi Motor Teman-temannya
Saat Andi Taslim bertanya kepada salah seorang dari sekelompok orang tersebut, mereka mengatakan ini perintah panitera muda perdata PN Purwokerto.
Sementara saat ia mengkonfirmasi ke pihak panitera muda PN Purwokerto, justru memberikan jawaban sebaliknya.
"Pihak Panmud perdata PN Purwokerto mengatakan bukan perintahnya.
Ini sama halnya mereka datang ke sini tidak mempunyai hak, tapi ikut melakukan pembongkaran," terangnya. (jti)