Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Operasi Patut Candi 2022, Ditlantas Polda Jateng Gunakan ETLE untuk Penindakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2022.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Dokumentasi Polda Jateng
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho paparkan penerapan ETLE di wilayah Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2022.

Namun operasi tersebut dalam penindakan akan dilakukan dengan memanfaatkan  teknologi.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Patuh Candi 2022 mengedepankan kegiatan preventif dan edukatif. Namun dalam pelaksanaannya dilakukan penegakan hukum.

"Penegakan hukum dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipunyai Polda Jateng," ujarnya kepada tribunjateng.com, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, ada 3 penindakan melalui ETLE dilakukan yakni ETLE statis, ETLE dinamis, speed cam m, dan mobile ETLE. Semua peralatan itu sudah ada di Jawa Tengah.

"ETLE statis nanti akan mengcapture di jalan-jalan tertentu, Speed cam terpasang dan mengecapture di tol  Mobile ETLE akan dilakukan  di tempat-tempat tertentu untuk mengcapture penindakan tilang," jelasnya.

Dikatakannya, pada operasi patuh candi penindakan tidak dilakukan secara konvensional. Pihaknya menerapkan e-tilang.

"Jadi nanti setelah tercapture akan ada recordnya. Kemudian dilakukan verifikasi, dan validasi. Pelanggar tidak akan bertemu dengan kepolisian. Jadi nanti akan Briva dan non Briva," tuturnya.

Kombes Agus mengatakan pada operasi patuh candi 2022 akan menindak semua pelanggaran yang tertera pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

Namun yang menjadi prioritas capture kamera yakni pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, bermain ponsel saat berkendara.

"Sementara ETLE ditempat-tempat tertentu yaitu menerobos lampu, melanggar kecepatan, dan marka jalan," tutur dia.

Sementara itu, tutur Dirlantas, pada operasi patuh candi 2022 petugas masih diperkenankan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Namun pada pelaksanaan Polda Jateng akan menyesuaikan karena mengedepankan penindakan menggunakan ETLE.

"Cara bertindaknya tidak harus memberhentikan dan memeriksa. Tetapi pelanggaran kasat mata akan kami lakukan penindakan," terangnya.

Ia menuturkan operasi patuh candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 13 hingga 26 Juni 2022. Operasi dimulai dengan gelar pasukan dan lanjut di lapangan.

"Personelnya  dari Polda Jateng dan Polres jajaran. Nanti akan ditunjuk surat perintah Kapolda untuk melakukan kegiatan pendidikan masyarakat, preventif. Intelijen juga akan kami libatkan. Kegiatan di Polda Jateng akan dikendalikan Karo Ops, sementara di daerah Kapolres dan Kabag Ops," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved