Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pejabat Kemendag Diduga Terima Uang Korupsi Proyek Gerobak UMKM, Polisi: Segera Jadi Tersangka

Dia mengatakan, ada pejabat di tingkat Kementerian yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi proyek gerobak UMKM.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Polisi menyebut ada pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga turut menerima aliran dana dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

Dia mengatakan, ada pejabat di tingkat Kementerian yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi proyek gerobak UMKM.

Baca juga: Jawaban Ketua KPK Ditanya Perkembangan Kasus Harun Masiku: Kok kayak Enggak Ada Pertanyaan Lain


"Ada (indikasi terima uang).

Di tingkat kementerian, ada pejabat di tingkat kementerian," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Namun begitu, Cahyono masih enggan merinci terkait identitas pejabat Kemendag yang diduga menerima duit kasus korupsi proyek gerobak tersebut.

"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," jelasnya.

Cahyono hanya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penyaluran gerobak fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.

Lalu, ada indikasi markup anggaran dalam kasus tersebut.

"Jadi nilainya digelembungkan dan fiktif.

Penerima fiktif bahkan penerimanya gak sampai," ungkap dia.

Lebih lanjut, Cahyono mengaku pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dia memastikan penetapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat.

 
"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved