Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Awas! Ngasih Uang Ke Pengemis di Semarang Didenda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan

Warga Kota Semarang dapat terkena sanksi denda Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara bilamana terbukti memberikan uang kepada pengemis.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda

Ia menilai, kebijakan sanski itu nantinya juga akan dirapatkan dengan dinas lainnya yang terkait seperti Satpol PP. 

Yang jelas sanksi dari aturan itu mengikat bagi pemberi maupun penerima.

Pihak Dinsos mau fokus sosialisasi untuk beberapa bulan ke depan supaya ketika aturan itu diterapkan jangan sampai masyarakat tidak tahu. 

"Kita libatkan RT dan RW agar mereka ikut mensosialisasikan aturan itu bahwa memberi ke PGOT itu tidak diperkenankan," terangnya. 

Ia meminta, para warga yang ingin memberikan sedekah  maupun infak lebih baik disalurkan ke tempat ibadah di Masjid  maupun Gereja, lembaga Baznas, Yayasan sosial, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya. 

Ia mengingatkan,jangan sekali-kali memberikan uang kepada PGOT di jalan karena tidak memberikan pembelajaran yang baik. 

Kemudian bantuan atau pemberian itu dinilai tidak tepat sasaran. 

"Ketika banyak PGOT kota semakin kumuh dan orang tidak jelas di pinggir jalan makin banyak," paparnya. 

Ia menambahkan, akan lebih fokus menanggulangi PGOT terutama yang berasal dari luar Semarang selepas sosialisasi tersebut. 

"Nantinya akan kami tertibkan lagi PGOT luar kota Semarang lalu  dikembalikan ke kota asal," tegasnya. 

Terpisah, warga Genuk Semarang Raffi (21) mengatakan, setuju dengan aturan tersebut sebab bekerja sebagai pengemis tidak dibenarkan baik secara agama maupun norma sosial. 

Bahkan, ia sendiri seringkali mendengar berita media massa ada pengemis yang tertangkap petugas memiliki uang yang cukup banyak. 

"Ya tugas pemerintah menertibkan para pengemis. Tapi jangan lupa persoalan warga miskin jangan dikesampingkan. Pemerintah harus peduli melalui program sosial yang tepat sasaran," beber mahasiswa di sebuah kampus Negeri di Kota Semarang itu. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved