Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Bupati Sragen Siap Bantu Kembalikan Gaji Bu Guru Suwarti ke Negara, Tapi Diminta Pahami Aturan

Kisah pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Suwarti yang memperjuangkan pensiunan untuk dirinya viral. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/Istimewa
Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), diminta kembalikan gaji dua tahun mengajar setelah dirinya tak mengajar, menunjuk sertifikasi pendidik yang ia memiliki. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kisah pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Suwarti yang memperjuangkan pensiunan untuk dirinya viral. 

Sudah tidak mendapatkan pensiunan, Suwarti malah diminta mengembalikan gaji selama dua tahun. 

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya sudah berusaha memediasi Suwarti dan memertemukannya dengan BKPSDM Sragen untuk memberitahukan perihal aturan tersebut. 

Tetapi menurut dia, Suwarti tetap bersikukuh pada pendapatnya mengenai hak pensiunan guru

"Kami gak bisa berbuat apa-apa lagi. Kami serahkan sepenuhnya ke Bu Suwarti. Kalau keputusannya sama, " katanya,  Sabtu (11/6/2022). 

Baca juga: Bu Guru Suwarti di Sragen Diminta BKN Kembalikan Gaji Ratusan Juta Rupiah, Bupati Beri Solusi

Baca juga: Bukan Rp 160 Juta, Bupati Yuni Sebut Suwarti Pensiunan Guru SD Sragen Harus Kembalikan Gaji 90 Juta

Ia mengatakan, keputusan pemerintah bahwa Suwarti harus mengembalikan gaji dan tak menerima hak pensiun tidak berubah.

Pihaknya sudah berkonsultasi langsung dengan BKN mengenai kasus yang menimpa Suwarti

BKN, disebutnya tetap memberikan jawaban sama yang menyatakan Suwarti harus mengembalikan gaji dan tak menerima pensiunan.  Hanya mekanisme pengembalian gaji diserahkan ke pemerintah daerah. 

Yuni sendiri sebenarnya sudah memberikan solusi kepada Suwarti. Ia menyatakan sanggup menanggung pengembalian gaji ke negara. Hanya ia meminta agar Suwarti mau memahami regulasi yang ada. 

"Mau dikembalikan yang mengembalikan bupati, saya sanggupi," katanya.

Ia pun mengembalikan keputusan untuk menerima atau tidak tawaran solusi itu kepada  Suwarti.

Kembalikan Gaji 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Suwarti (61), mengaku diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun terakhir dengan total mencapai Rp160 juta.

Hal tersebut dibantah oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Menurutnya, nilai pengembalian gaji Suwarti dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp160 juta.

Melainkan hanya di kisaran angka Rp90-an juta.

"Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta tidak sampai Rp160 juta," ucap Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).

Yuni mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan mediasi antara Suwarti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, harus ada penjelasan lengkap soal permintaan pengembalian gaji Suwarti selama dua tahun mengajar hingga  mengapa yang bersangkutan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN. 

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen, makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini," imbuh Yuni.

Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.

Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.

Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.

Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.

Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved