Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Bu Guru Suwarti di Sragen Diminta BKN Kembalikan Gaji Ratusan Juta Rupiah, Bupati Beri Solusi

Duduk perkara pensiunan guru diminta mengembalikan gajinya senilai ratusan juta rupiah oleh BKN mulai ada titik temu.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/Istimewa
Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), diminta kembalikan gaji dua tahun mengajar setelah dirinya tak mengajar, menunjuk sertifikasi pendidik yang ia memiliki. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Duduk perkara pensiunan guru diminta mengembalikan gajinya senilai ratusan juta rupiah oleh BKN mulai ada titik temu.

Suwarti (61), pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, tetap harus mengembalikan gaji 2 tahun sesuai aturan BKN

Meski demikian Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan bersedia mengeluarkan uang atau dana pribadi untuk membantu Suwarti mengembalikan gaji selama 2 tahun mengajar. 

Bupati Sragen menjelaskan pensiunan guru SD Negeri 2 Jetis itu tetap harus mengembalikan dua tahun gajinya selama mengajar.

Baca juga: Viral Pegawai Dipukul Atasan di Bekasi Berbuntut Laporan ke Polisi, Begini Kronologinya

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno Hatta, Wanita Tewas Korban Tabrak Lari, Ini Ciri-ciri Kendaraan

Baca juga: Manajemen Dakwah UIN Walisongo Kerjasama dengan LSP Pramindo Gelar Sertifikasi Tour Guide

Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan aturan itu sesuai anjuran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam database BKN, Suwarti masuk dalam Tenaga Pendidik, dengan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA sehingga masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

"Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya, kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," kata Kusdinar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Dana pribadi

Bupati perempuan pertama Sragen itu berkata, upaya meringankan Suwarti akan menggunakan dana pribadi, jika tidak ada donatur yang mau membantu Suwarti.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh BKN) itu perlu (dikembalikan)," lanjutnya.

Sebab menurut Yuni, BKN sebagai lembaga yang mengatur ketentuan dan prosedur teknis Aparatur Sipil Negara (ASN), mengetahui secara betul akan aturan yang berlaku saat ini.

Selain itu, Bupati juga mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku saat ini.

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis. Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp 160 juta.

Baca juga: Pusat Khilafatul Muslimin Jateng-DIY Ada di Kabupaten Klaten

Baca juga: Sosok Brigadir Wisnu Disebut Sebagai Oknum Polisi Pemasok Sabu ke Hakim, Namun Tes Urinnya Negatif

Baca juga: Arti Mimpi Nenek, Bisa Jadi Pertanda Masalah yang Sulit Diatasi

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved