Berita Blora
Satu Anggota Legislatif dari PKB Mundur, DPRD Blora Akan Lakukan PAW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora akan kembali melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora akan kembali melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
PAW dilakukan setelah DPRD Blora menerima surat pengunduran diri dari partai anggota tersebut.
Anggota tersebut yakni Nyoto Prio Utomo yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Sehingga, keanggotan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam DPRD Blora itu juga akan diberhentikan.
Surat pengunduran Nyoto Prio Utomo dari anggota sendiri ditandatangani 1 Juni 2022.
Ketua DPRD Blora HM Dasum mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat dari partai yang bersangkutan.
"Sudah diajukan oleh partai kepada kami. Ini sudah saya tandatangani untuk diberhentikan dengan hormat," ucap Dasum kepada tribunmuria.com usai rapat paripurna Kamis (9/6/2022).
Usai menerima surat tersebut, pihaknya langsung menandatangani dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan PAW.
"Mungkin tidak bisa menjalankan tugas. Orangnya sakit. Sudah kami tandatangani untuk surat pemberhentian," jelasnya.
Disinggung terkait waktu, Dasum menuturkan, diperkirakan waktu pelantikan PAW tidak sampai satu bulan.
Sedang terkait orang yang akan menggantikan, Dasum menjelaskan, nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Sebagaimana hasil dari pemilihan legislatif (pileg) pada 2019.
"Itu yang menentukan KPU. Partai yang mengajukan. Itu internal dia," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Blora, Divisi Penyelenggara Teknis, Achmad Husein mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat apapun dari DPRD terkait adanya PAW.
“Kami dari KPU Blora belum menerima apapun terkait PAW setelah PDIP dan Gerindra. Jadi kalau masalah rumor ada PAW lagi kami belum tahu,” ucap Husein.
Dikatakannya, intinya, siapapun dari partai apapun kalau memang ada surat pengajuan PAW dari DPRD Blora maka pihaknya akan memroses sesuai dengan regulasi yang ada.