Berita Kriminal

Tampang Wanita Penyimpan 7 Janin Bayi di Tupperware Kamar Kos, Kini Diperiksa Kejiwaannya

Tampang wanita yang menyimpan 7 janin di kotak makanan Tupperware di kamar kos beredar setelah polisi berhasil menangkapnya.

Editor: rival al manaf
istimewa
Tampang Polos Wanita yang Simpan 7 Janin 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Tampang wanita yang menyimpan 7 janin di kotak makanan Tupperware di kamar kos beredar setelah polisi berhasil menangkapnya.

Tersangka diketahui bernama Nita yang diketahui sempat berpindah kos, namun 7 janin yang dia simpan itu tidak ikut dibawa.

Dia tidak ditangkap seorang diri, kekasihnya juga diringkus di lokasi berbeda.

Kini keduanya tengah diperiksa kejiwaannya.

Baca juga: Resmi Jad Pelatih PSIS Semarang, Kapan Sergio Alexandre Mulai Bekerja? Ini Wawancara Khususnya

Baca juga: Fakta di Balik Gadis di Makassar Simpan 7 Janin Dalam Kotak Makanan, Pemilik Kos Curiga Baunya

Baca juga: Bersih-bersih Kamar Kos, Ulfa Temukan Janin Bayi di Tupperware Peninggalan Penghuni Lama

Sepasang kekasih itu jadi tersangka kasus penemuan 7 janin diduga hasil aborsi ilegal di sebuah kamar indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.

Yakni di daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan bahwa Jumat (10/6/2022) pagi ini, kedua tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya ke psikiater Biddokkes Polda Sulsel.

"Besok pagi (Jumat) kita coba untuk periksa kejiwaannya ke psikiater di Dokkes Polri pada Polda Sulsel," ujar AKBP Reonald, Kamis (9/6/20220 seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kedua-duanya kita periksa (kejiwaannya)," imbuhnya.

Selain itu, aparat polisi juga akan melakukan test DNA guna memastikan apakah ketujuh janin yang ditemukan di kotak makanan di kamar indekos itu merupakan hasil hubungan dari kedua tersangka.

Adapun diketahui bahwa praktik aborsi ilegal oleh tersangka wanita berinisial NM telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Tersangka NM mengugurkan kandungannya, diduga karena malu hamil di luar nikah.

Sebelumnya, sejumlah 7 janin ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved