Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dirut BPJS Kesehatan Harapkan Sarana Prasarana Prima untuk Mimpi Implementasi KRIS di Masa Depan

Pemerintah akan ujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta JKN. 

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dok. Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. 

erbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN mengungkapkan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

"Kedua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun sayangnya, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis," paparnya pada Senin (13/6/2022).

Ghufron menambahkan, untuk itu pihaknya juga mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan dan ia pun berharap regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek.

Regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan.

"Karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," ujar Ghufron saat mengunjungi Rumah Sakit Panti Wilasa dr. Cipto, Semarang.

Ghufron menambahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, responden menyebutkan bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah pada kelas kepesertaan yang menjadi hak mereka saat ini.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar," kataya.

Ia juga menjelaskan, bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN.

"Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan  ketersediaan kamar dijamin dengan baik," tegasnya.

Sesuai dengan peta jalan implementasi KRIS, seluruh rumah sakit diharapkan telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024.

Kriteria-kriteria yang akan dianut tersebut bukanlah hal yang baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved