Berita Semarang
Dirut BPJS Kesehatan Harapkan Sarana Prasarana Prima untuk Mimpi Implementasi KRIS di Masa Depan
Pemerintah akan ujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta JKN.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Sebetulnya, pemerintah sudah menetapkan hal tersebut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Oleh karena itu, beberapa rumah sakit yang tengah melakukan pembangunan gedung sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut.
Misalnya saja Rumah Sakit Panti Wilasa dr Cipto Semarang.
“Ke-12 kriteria yang diatur telah diterapkan dengan baik oleh RS Panti Wilasa dr. Cipto. Ini merupakan mimpi KRIS di masa depan. KRIS ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan, untuk itu yang dirumuskan adalah standarisasi hak akomodasi rawat inap,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, peserta JKN-KIS, Yasin Rohmansah (27), mengaku bahwa ruang inap yang ditempati putranya, Muhammad Razan (1), terasa nyaman.
Ruang rawat inap tempat putranya dirawat sejak jumat lalu itu terkesan bersih, rapi dan nyaman.
“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap Yasin.(*)