Maling 18 Gamis Kudus Dimaafkan Melalui Restorative Justice, Miskin dan Punya Anak Difabel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan restorative justice (RJ) atas kasus pencurian yang terjadi di Blok A Pasar Kliwon.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan restorative justice (RJ) atas kasus pencurian yang terjadi di Blok A Pasar Kliwon Kudus, pada hari Minggu (27/3/2022) lalu, sekitar pukul 11.30.
Pelaksanaan retorative justice dengan tersangka Umayah, warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang tersebut karena yang bersangkutan memiliki anak berusia 11 tahun yang terlahir dalam kondisi berkebutuhan khusus.
Karena terdesak kondisi ekonomi itulah, ibu rumah tangga tersebut nekat melakukan pencurian sebanyak 18 potong gamis.
Pegawai Toko Istimewa yang menyaksikan pelaku sedang memasukkan barang curian ke tas plastik hitam juga terekam kamera CCTV.
Pelaku lantas pergi meninggalkan lokasi tanpa melakukan transaksi di kasir itu kemudian dikejar pegawai toko.
Kemudian pelaku diproses melalui Satreskrim Polres Kudus dan dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Arga Maramba menjelaskan, retorative justice yang dilaksanakan tersebut karena proses berdamai telah disepakati antara pelaku dan korban.
"Korban sudah bersedia berdamai dengan pelaku tanpa syarat," ujar dia.
Melihat kondisi pelaku yang perlu dikasihani dan tidak ada catatan pelanggaran hukum sebelumnya menjadi pertimbangan jaksa untuk mendorong pelaksanaan restorative justice.
"Pelaku tidak ada catatan pelanggaran hukum sebelumnya dan dia terpaksa melakukannya juga karena kondisi ekonomi harus menghidupi anak berkebutuhan khusus," ucap dia.
Setelah dilaksanakan ekspos bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian, dinilai perlu adanya RJ yang disetujui pada 21 Mei 2022.
Kemudian Kejari Kudus resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 6 Juni 2022.
"Proses RJ lancar karena dari awal mereka sudah bersedia melakukan perdamaian," ujar dia.
Saat proses RJ, Kepala Desa Bangunrejo, juga diundang untuk memberikan pendapatnya terkait kasus tersebut.
Barang bukti berupa 18 potong gamis senilai Rp 2 juta juga sudah diserahkan kepada korban. (raf)