Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tarif Listrik Dinaikkan, Pengamat: Kalau Pengusaha Naikkan Harga Barang Maka Kenaikannya Harus Fair

Kebijakan pemerintah dalam naikkan tarif listrik golongan non subsidi dinilai tepat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
IST
Ilustrasi. PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan non subsidi dinilai tepat.

Ekonom dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Nugroho SBM menilai, kenaikan tarif listrik pada golongan menengah ke atas yang akan diberlakukan per 1 Juli 2022 itu dapat menghemat pengeluaran negara untuk listrik.

Di samping itu, dengan menyasar golongan menengah ke atas dinilai tidak akan terlalu membebani.

"(Kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas) Sudah tepat karena pelanggannya golongan mampu.

Dampaknya memang harga listrik bagi golongan mampu akan naik, tetapi masih bisa dipikul," jelas Nugroho, Selasa (14/6/2022).

Nugroho melanjutkan, sebenarnya beberapa faktor yang mendorong pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA (ke atas).

Di antaranya yakni beban subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang terus meningkat untuk berbagai hal khususnya sejak adanya covid-19.

Kedua, kenaikan harga batubara dunia sebagai salah satu bahan baku listrik yang masih diimpor.

Ketiga, nilai tukar rupiah ke dolar yang rendah membuat nilai impor menjadi tinggi, dan terakhir supaya subsidi khususnya subsidi listrik lebih tepat sasaran.

Kendati, ia tidak memungkiri akan adanya dampak dari kenaikan tarif listrik tersebut.

Kenaikan tarif listrik ini dimungkinkan akan ada dampak kenaikan harga pada produk barang maupun jasa yang memanfaatkan listrik.

Para pelaku usaha dimungkinkan akan mengalihkan kenaikan itu pada harga barang yang dijualnya.

"Bagi pelaku usaha akan menggesernya ke harga barang.

Jika tidak, (dimungkinkan mereka) akan mengurangi ukuran, spek, atau mutu barang," terangnya.

Di sisi lain dia menambahkan, dengan kenaikan tarif listrik ini juga tidak dipungkiri akan memberikan pengaruh pada inflasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved