Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPOM Temukan 14 Ribu Iklan Kosmetik Abal-abal di Media Sosial, Ini Bahaya yang Mengintai Pemakai

BPOM Semarang juga menindak pembuat kosmetik abal-abal di wilayah Kudus beberapa waktu lalu

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Ilustrasi kosmetik ilegal. Foto: Sebanyak 116 jenis dan merek obat serta kosmetik ilegal ini disita BBPOM dari sebuah klinik kecantikan di wilayah Bandung. Obat dan kosemetik tak memiliki ijin edar itu merupakan produk impor dari Amerika Serikat, Korea, Jerman, Jepang, dan Spanyol.(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO) 

TRUBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyaknya penjual kosmetik abal-abal jadi sorotan BPOM Semarang.

Temuan BPOM tahun lalu, setidaknya 14 ribu lebih tautan iklan kosmetik ilegal bertebaran di media sosial.

Iklan tersebut langsung dilaporkan ke Kementerian Kominfo, untuk dibreakdown.

BPOM Semarang juga menindak pembuat kosmetik abal-abal di wilayah Kudus beberapa waktu lalu.

Meski demikian, BPOM mengakui, kosmetik tanpa merek masih banyak dijual melalui online.

Baca juga: Komplotan Copet di Sragen Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Pengajian Akbar, Tasnya Penuh Hp

Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Dewa United Piala Presiden 2022, H2H, Susunan Pemain, Link Live Streaming

"Mereka menjanjikan perubahan cepat pada kulit, padahal hal itu salah. Karena bisa dipastikan kosmetik yang memutihkan kulit secara instan mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan," kata Kepala BPOM Semarang Sandra Linthin, Jumat (17/6/2022).

Dari temuan BPOM, Sandra menerangkan, kosmetik tanpa merek mengandung sejumlah bahan berbahaya.

"Misalnya pewarna jingga K1, merah K10, dan K3 yang menyebabkan kangker, hingga gangguan fungsi hati," paparnya.

Tak hanya tiga jenis pewarna tersebut, menurutnya, temuan kosmetik ilegal BPOM juga mengandung sudan IV atau perawan plastik.

"Sudan IV juga bersifat karsinogenik seperti pewarna lainnya yang dilarang. Beberapa ada juga yang mengandung Methylchloroisothiazolinone (MCI), hidrokuin, hingga merkuri," ucapnya.

Untuk itu, Sandra mengimbau, agar masyarakat tak mudah tergoda dengan iklan ataupun klaim kosmetik cepat memutihkan.

"Saran kami, belilah kosmetik yang sudah memiliki izin edar yang biasanya dijual di toko official, hingga pusat perbelanjaan. Karena lebih aman dan sudah diuji oleh BPOM," katanya.

Menyoal pengawasan, Sandra menambahkan, BPOM akan terus melakukannya.

"Kami juga akan menggandeng para pelajar hingga satuan pendidikan, karena peredaran kosmetik tanpa merek marak di tingkat pelajar," imbuhnya.

Terpisah, Makmur Kasi Kemitraan dan Kepumudaan Disporapar Jateng, menyebutkan, BPOM tidak bisa berjalan sendiri untuk menindaklanjuti banyaknya pelajaran yang menggunakan kosmetik ilegal.

"Untuk itu kami juga akan membentuk mensosialisasikan, termasuk dengan adanya pemilihan duta kosmetik nantinya," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved