Berita Semarang
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menanggapi insiden kebakaran yang melanda bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, Rabu (27/8/2025) dini hari.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menanggapi insiden kebakaran yang melanda bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, Rabu (27/8/2025) dini hari.
Diketahui, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.45 WIB tersebut menghanguskan gedung di Jalan Letjen Suprapto yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi Resto Sego Bancakan dan pusat oleh-oleh Distrik 22, dan outlet es krim.
Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kota Lama Semarang: Titik Awal Api Muncul di Sego Bancakan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, menyayangkan terjadinya kebakaran di bangunan bersejarah tersebut.
Ia mengatakan, Pemkot akan segera melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dan pengelolaan gedung-gedung cagar budaya, terutama di kawasan Kota Lama.
"Kami akan segera tinjau ulang, kaji ulang untuk standar operating prosedur pemanfaatan pengelolaan bangunan gedung oleh para pengelola.
Jadi, apa-apa yang boleh atau apa-apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama ini," kata Wing.
Menurut informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik.
Wing menekankan, bangunan cagar budaya, yang banyak mengandung material kayu tua, sangat rentan terhadap kebakaran.
Ia meminta pengelolaan lebih berhati-hati, terutama dalam aspek kelistrikan dan kegiatan masak-memasak.
"Paling tidak, minimal wajib menyediakana lat pemadam api ringan (APAR)."
"Kita harapkan ke depan lebih berhati-hati, terlebih lagi dalam memanfaatkan arus listrik. Jangan sampai stekernya numpuk-numpuk," ungkapnya.
Dia juga melanjutkan, meskipun bangunan tersebut merupakan milik privat, Pemkot akan memberikan pendampingan kepada pemilik atau ahli waris untuk proses revitalisasi pascakebakaran.
Proses perbaikan, lanjutnya, nantinya harus tetap mengacu pada kaidah pelestarian cagar budaya.
"Tentunya ahli waris atau para pemilik bangunan gedung ini yang harus bertanggungjawab. Tapi Pemkot pasti akan memfasilitasi terkait dengan perbaikannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah dari bangunan cagar budaya itu sendiri.
Sehingga walaupun yang hilang hanya kapnya, bagian atas, tetapi ini juga kerugian besar karena kap ini kan juga dari kayu-kayu zaman kuno. Dan kita harapkan memang jangan sampai merembet ke bangunan sekitarnya," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Landa Gedung di Kota Lama Semarang Dini Hari
Sementara untuk pemilik bangunan, lanjutnya, akan dilakukan pendampingan dengan dinas terkait.
"Pemilik bangunan akan kita bantu pendampingan dengan dinas terkait: Dinas Tata Ruang maupun nanti dengan tim ahli Cagar Budaya. Bisa merevitalisasi atau merehab sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan Cagar Budaya kembali," imbuhnya. (idy)
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Ungkap Alasan Kenaikan Harga Beras: Gabah Petani Naik, Pasokan Menurun |
![]() |
---|
Unwahas Semarang Perkuat Literasi Lewat KKN Internasional di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.