Berita Kriminal
Ini Tampang Pria Kecanduan Film Dewasa yang Melecehkan 18 Anak Gadis Tetangga
Seorang pria dewasa yang kecanduan video porno di Palembang melecehkan 18 anak perempuan.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang pria dewasa yang kecanduan video porno di Palembang melecehkan 18 anak perempuan.
Pelaku pelecehan belasan anak di bawah umur adalah pria berinisial MG (30).
Ia mengaku melakukan aksi pelecehan lantaran kecanduan film dewasa.
Baca juga: Miris! Proses Pemindahan Sapi dari Kapal ke Truk, Kepala Diikat Bersamaan Lalu Diangkat dengan Crane
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Jumat 17 Juni 2022 Naik Rp 5.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas TNI/Polri dan BUMN
Sementara modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Kasus ini berawal saat seorang ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku.
Ia lantas membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Pelaku MG diketahui sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu.
Dengan rincian 15 korban dilecehkan pada tahun 2021 dan 3 orang sisanya pada tahun 2022.
Korban rata-rata adalah tetangga dekat rumahnya sendiri.
Kemudian dari 18 orang korban baru 3 yang resmi melapor ke Polrestabes Palembang.
Umur korban berkisar 5 tahun hingga 10 tahun.
Sedangkan cara pelaku melecehkan korban dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Selain itu pelaku juga memegang alat kelamin korban.
Modus pelaku
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap modus pelaku MG.
Ia mengatakan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Selanjutnya korban dibawa pelaku ke tempat sepi di tiga kawasan yakni Mata Merah, Sematang Borang, dan Kalidoni untuk melancarkan aksinya.
“MG sudah beraksi sejak tahun kemarin (2021, red). anak-anak tersebut dilecehkan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri.
Tri juga memastikan pelaku MG tidak menderita gangguan jiwa.
Kini MG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kecanduan film dewasa
MG di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Pak, Cuma ke Pasar Doang Beli Tempe Masa Harus Pakai Sepatu? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri
Baca juga: Sopir Travel Bengkulu Rudapaksa Penumpang dalam Mobil di Tepi Jalan
Baca juga: Polres Tegal Bersama Dirlantas Polda Jateng Adakan Baksos, Berikan Alat Bantu Jalan Kaum Difabel
Adapun motif ia melecehkan 18 anak perempuan karena kecanduan film dewasa.
"Senang pak sama anak-anak, lemak (enak)," ucap MG.
MG mengaku melecehkan korbannya lebih dari satu kali kepada setiap korbannya.
"Satu orang bisa dua kali pak. Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya."
"Pas tangan saya pegang kelamin korban, biasanya korban diam dan tidak berontak, " tandas MG. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pria di Palembang Lecehkan 18 Anak Perempuan, Korban Berusia 5-10 Tahun,