Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Ratusan Santri Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi Setelah Muncul Penolakan dari Warga

Dijelaskan Hengki, sekolah ini berbasis khilafah dan sama sekali tidak mengajarkan tentang Pancasila dan UUD 1945.

Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Ratusan santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi dipulangkan ke daerah asal, Kamis (16/6/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Khilafatul Muslimin memiliki 31 sekolah yang terafiliasi dengan organisasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dari 31 sekolah ini terbagi 25 pondok pesantren dan universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Update Khilafatul Muslimin di Jateng , 6 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup 

Hal tersebut diungkap saat menggelar konferensi pers terkait kelompok Khilafatul Muslimin yang ditayangkan di Kompas Tv, Kamis (16/6/2022).


Dijelaskan Hengki, sekolah ini berbasis khilafah dan sama sekali tidak mengajarkan tentang Pancasila dan UUD 1945.

Satu di antara ponpes milik Khilafatul Muslimin ada di Kota Bekasi.

Lantas bagaimana nasib para santri di ponpes tersebut ?


Ada Penonakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi

Ratusan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Khilafatul Muslimin Bekasi dipulangkan ke daerah asal Kamis (16/6/2022) malam.

Hal ini menyusul legalitas ponpes yang dianggap tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan di Indonesia.

 
Amir Khlafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan pemulangan ratusan santri ini setelah pihaknya menggelar rapat pertemuan dengan pihak Kecamatan Bekasi Selatan, dan beberapa warga setempat terkait penolakan Khilafatul Muslimin.

Menurut Abu Salam sebenarnya Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin Bekasi sudah memiliki legalitas secara formal yang didaftarkan di Kementerian Pendidikan.

Hanya saja Abu mengaku jika legalitas itu tidak seusai dengan SOP formal pendidikan.

Dimana kegiatan belajar sendiri untuk SD berdurasi 3 tahun, dan SMP 2 tahun.

Maka ketika didaftarkan ke Kementerian Agama sebagai pendidikan tahfidz, tidak diterima karena ada jenjang pendidikan yang diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved