Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Update Khilafatul Muslimin di Jateng , 6 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup 

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy paparkan penetapan tersangka konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. 

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan enam tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah.

Para tersangka itu terancam hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut tersangka yang terlibat Khilafatul Muslimin dapat dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Identitas 6 Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin di Wilayah Jawa Tengah, Berasal dari 2 Kabupaten

Baca juga: Awalnya Warga Sekitar Kantor Khilafatul Muslimin di Klaten Tak Curiga, Kaget Setelah Peristiwa Ini

Polisi belum menetapkan kemungkinan tersangka lain terkait dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jateng.

Namun, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait keterlibatan pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo dan Pati.

"Belum (tersangka lain). Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.

"Saat ini kita sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iqbal menyebut ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.

Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai Amir Wilayah Jawa Tengah.

Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten yang berperan sebagai Amir Umum Quro Klaten.

"Di wilayah ini Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," jelasnya.

Diketahui dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved