Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penyamaran Erayani Terbongkar Setelah Mertua Memintanya Buka Baju, 10 Bulan Ia Nyamar Jadi Pria

Menyadari suaminya itu ternyata bukan seorang laki-laki, M pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jambi

Editor: muslimah
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Ilustrasi LGBT. Foto: Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

TRIBUNJATENG.COM - Penipuan yang dilakukan Erayani, wanita yang mengaku pria kemudian menikahi korbannya, benar-benar di luar naar.

Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan orban.

Termasuk menjadi imam salat jumat.

Ini lah fakta baru Erayani, wanita yang mengaku pria demi menikahi gadis muda berinisial M (22) di Jambi.

Erayani yang memiliki nama samaran Ahnaf Arrafif bahkan mengikuti sholat Jumat laiknya kaum laki-laki. 

Fakta ini dibongkar ibu korban M setelah polisi menangkap Erayani. 

Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Pengakuan Pria Ini ke Polisi Sungguh Tak Masuk Akal

Baca juga: Pak, Cuma ke Pasar Doang Beli Tempe Masa Harus Pakai Sepatu? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

"Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya," ujar ibu M dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (17/6/2021).

Siasat licik Erayani itu akhirnya berhasil mengelabuhi M dan keluarganya.

Mereka akhirnya menikah siri pada 18 Juli 2021.

Namun, gelagat Erayani yang menyerupai wanita membuat ibu M curiga.   

Ibu M mulai curiga melihat sang menantu mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, ibu M meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itulah baru disadari bahwa suami M ternyata seorang wanita.

Menyadari suaminya itu ternyata bukan seorang laki-laki, M pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Ibu korban berharap pelaku dihukum berdasarkan tindakan penipuan identitas, penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga pelecehan agama.

Bagaimana sampai bisa mereka ditipu selama 10 bulan? 

Berikut siasat licik Erayani lainnya: 

1. Ngaku dokter syaraf lulusan New York

M mengaku mengenal  pelaku melalui aplikasi kencan yang direkomendasikan oleh rekannya.

Berawal dari aplikasi tersebut, M kemudian menjalin komunikasi dengan Erayani yang mengaku sebagai Ahnaf Arrafif.

Kepada M, pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

"Saya tahunya dia mengaku bahwa dia seorang dokter spesialis bedah syaraf dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York," ujar M.

"Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," imbuhnya.

2. Sebut ibunya meninggal karena Covid-19 

Keluarga M menjelaskan, untuk meyakinkannya, keluarga pelaku, mulai dari adik, tante, paman dan ibu angkat pelaku meyakinkan kalau dia merupakan seorang laki-laki.

Apalagi, mereka sering kerap berkomunikasi melalui video cal.

Tidak hanya itu, pelaku sampai menyebut ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga pelaku ingin segera menikahinya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi, di rumah korban.

Ternyata, ibu pelaku masih hidup dan tinggal di Lahat.

Alasan pelaku berbohong untuk meyakinkan keseriusannya untuk menikahi korban. 

Tepat pada 18 Juli 2021, keluarga M menyarankan agar mereka menikah secara sirih, dan akhinya keduanya menikah secara siri di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.  

Namun, proses pernikahan tersebut tidak disaksikan orangtua korban.

Sebab, ayah korban dalam kondisi sakit stroke, dan ibunya sedang drop tidak bisa bergerak dari tempat tidur.

Pelaku berjanji datang bersama keluarga besarnya dari Lahat, Palembang.

Namun, saat itu, pelaku datang hanya seorang diri, tanpa membawa identitas, karena terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.

"Ya, Oom saya saranin buat nikah siri sama dia, awalnya gak mau cuman ya karena disarankan," kata korban ditemui di kediamannya, Rabu (15/6/2022).

"Kami sudah dirikan tenda, dan ternyata ibu kandungnya masih hidup dan datang ke Jambi minta maaf, katanya dia tidak tahu perbuatan anaknya," jelasnya.

3. Tipu, Rp 300 juta amblas

Setelah resmi menikah siri, pelaku sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban, di Kota Jambi.

Kondisi ayah korban yang stroke, dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.

Pelaku yang mengaku sebagai dokter kerap meminta sejumlah uang, dengan alasan untuk membeli obat dan biaya pengobatan ayah M yang sedang strok dan dirawat di rumah.

"Pernah minta Rp50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," katanya.

"Yang namanya anak, pasti batin saya tidak bisa menolak, karena untuk ayah sendiri," katanya.

4. Fitnah ibu korban

Beberapa bulan tinggal satu rumah di Jambi, korban tidak melihat obat-obatan yang diberikan kepada ayahnya.

Hal tersebut membuat ibu korban mulai curiga, lantaran pelaku hanya tinggal di dalam rumah dan tidak pernah seperti layaknya seorang dokter.

Bukan itu saja, pelaku tidak kunjung memberikan identitasnya.

Sikap curiga ibu korban, membuat pelaku risih.

Pelaku menuduh ibu korban, dan mengatakan dirinya difitnah dan ibu korban selalu berprasangka buruk pada dirinya.

Hal tersebut diungkapkan  ibu korban, saat ditemui di hari yang sama.

"Dia sampai bilang kalau saya selalu suudzon dan dibilang saya penunggang agama, karena saya memang selalu memaksa untuk dia menunjuk identitasnya," katanya.

Alasan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur korban ke Lahat.

Saat itu, korban M mengaku tidak sepenuhnya sadar dan tiba-tiba dibawa pergi ke Lahat, Palembang.

Di Lahat, korban tinggal di rumah keluarga dan temannya, selama 4 bulan dan dikurung di dalam kamar dengan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.

Saat itu, pelaku mengatakan korban sedang diguna-guna oleh ibunya sendiri, sehingga tidak boleh berkomunikasi.

"Dia bilang kalau saya itu sudah guna-guna anak saya, saya selalu curiga ke dia dan katanya saya pengaruh buruk untuk anak saya. Itu yang dia sampaikan ke pada anak saya," katanya.

Beberapa bulan berjalan, pihak Kepolisian akhirnya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap di Lahat.

Atas perbuatannya, Erayani didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA BARU Erayani Nekat Jadi Imam di Masjid Demi Nikahi Sesama Jenis Gadis Jambi, Ini Siasat Lain

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved