Operasi Patuh Candi
34677 Pelanggar Tercapture ETLE Mobile Maupun Statis Selama Lima Hari Operasi Patuh Candi 2022
Puluhan ribu pelanggar tercapture menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) selama lima hari operasi patuh Candi 2022 di Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Puluhan ribu pelanggar tercapture menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) selama lima hari operasi patuh Candi 2022 di Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menuturkan pada operasi candi patuh candi tersebut menerapkan penindakan menggunakan ETLE mobile maupun ETLE statis.
Selama lima hari pelaksanaan operasi patuh candi dari Senin (13/6/2022) hingga Jumat (17/6/2022) telah mengcapture menggunakan ETLE mobile maupun statis sebanyak 34.677 pelanggar.
"Jumlah pelanggaran telah tervalidasi 29.621 pelanggar," ujarnya Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya, pada operasi patuh candi telah mencetak surat tilang sebanyak 29.055 surat. Kemudian yang telah melakukan konfirmasi hanya 8.272 pelanggar.
"Kemudian telah ter Briva sebanyak 7.805 pelanggar," tuturnya.
Ia menuturkan pada operasi patuh candi 2022 ada juga yang diblokir kendaraannya. Pihaknya menyebutkan 3 pelanggar yang diblokir.
Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan operasi patuh dilaksanakan seluruh Polisi secara terpusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan Polda di seluruh Indonesia.
"Temanya tertib berlalu lintas dalam rangka menyelamatkan anak bangsa," tuturnya usai gelar pasukan di lapangan Mapolda Jateng, Senin (13/6/2022).
Menurutnya personel yang dilibatkan dalam operasi patuh candi kurang 2700 personel di 35 Polres. Sasaran operasi tersebut untuk menertibkan masyarakat secara bersama-sama yang ujungnya menghindari pelanggaran menyebabkan fatalitas akibat kecelakaan.
"Oleh karena itu diharapkan khususnya anggota Polri dan masyarakat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di jalan raya," jelasnya.
Irjen Luthfi mengatakan operasi patuh candi 2022 bukan merupakan penegakan hukum murni melainkan memberikan edukasi, persuasif, dan himbauan.
"Sehingga masyarakat patuh dan taat berlalu lintas. Pada hakekatnya kecelakaan lalu lintas didahului pelanggaran lalu lintas," tutur dia.
Sasaran operasi, kata dia, pelanggar marka jalan, tidak mengenakan safety belt (sabuk pengaman), tidak mengenakan helm, berboncengan tiga, melawan arus.
"Ini kami himbau kepada masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
Ia menuturkan penegakan hukum yang dilakukan tidak menggunakan tilang. Penindakan melalui ETLE.
"Siapapun yang melanggar secara tidak sadar akan terecord kamera-kamera yang tersebar di seluruh Jawa Tengah," tandas dia. (*)