Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Batang Masih Tunggu Kejelasan Teknis dari Pusat
Kementerian PANRB resmi hapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Surat Edaran tersebut antara lain memerintahkan penghapusan tenaga selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melarang pemerintah daerah/instansi merekrut tenaga di luar ASN tersebut.
Selain itu, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Supardi mengatakan bahwa saat ini Pemkab Batang masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin dari SE Menpan tersebut adalah bahwa kebijakan penghapusan honorer nantinya diserahkan kepada daerah, terkait itu saya belum bisa berkomentar, lantaran kami masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
Karena jika nantinya statemen Pemda berlainan dengan kebijakan pusat, nanti justru terjadi polemik baru," tutur Supardi kepada Tribunjateng.com, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia pun optimistis bahwa pemerintah tetap akan memberikan solusi terbaik bagi nasib honorer nantinya.
"Kami masih menunggu rakor teknis dari Kemenpan RB untuk membahas soalan ini, pasti pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik karena ini menyangkut ribuan bahkan juka seindonesia jutaan jumlahnya tenaga honrer,"imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai jumlah tenaga honorer di Kabupaten Batang, Supardi mengatakan secara hukum Pemkab Batang sebenarnya tidak lagi memiliki pegawai honorer ataupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai non ASN yang saat ini ada di tiap OPD bukanlah tenaga honorer, melainkan jasa tenaga kegiatan.
“Sebenarnya kita di Batang sudah tidak ada honorer adanya jasa tenaga kegiatan, mungkin di daerah lain masih ada PTT ," ujarnya.
Dijelaskannya, jasa tenaga kegiatan, masuk dalam kegiatan di mana kontraknya dibuat oleh Pejabat Pemegang Komitmen (PPKom) pada masing-masing OPD.
Sebab sesuai aturan, Pemkab tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Jadi ya memang tidak ada rekening Pemda untuk gaji honorer, karena mereka masuk di jasa tenaga kegiatan, ikutnya kegiatan, dan di Batang ini ya rata-rata seperti itu masuk di masing-masing OPD,” terangnya.