Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Batang Masih Tunggu Kejelasan Teknis dari Pusat
Kementerian PANRB resmi hapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Surat Edaran tersebut antara lain memerintahkan penghapusan tenaga selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melarang pemerintah daerah/instansi merekrut tenaga di luar ASN tersebut.
Selain itu, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Supardi mengatakan bahwa saat ini Pemkab Batang masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
"Salah satu poin dari SE Menpan tersebut adalah bahwa kebijakan penghapusan honorer nantinya diserahkan kepada daerah, terkait itu saya belum bisa berkomentar, lantaran kami masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
Karena jika nantinya statemen Pemda berlainan dengan kebijakan pusat, nanti justru terjadi polemik baru," tutur Supardi kepada Tribunjateng.com, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia pun optimistis bahwa pemerintah tetap akan memberikan solusi terbaik bagi nasib honorer nantinya.
"Kami masih menunggu rakor teknis dari Kemenpan RB untuk membahas soalan ini, pasti pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik karena ini menyangkut ribuan bahkan juka seindonesia jutaan jumlahnya tenaga honrer,"imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai jumlah tenaga honorer di Kabupaten Batang, Supardi mengatakan secara hukum Pemkab Batang sebenarnya tidak lagi memiliki pegawai honorer ataupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai non ASN yang saat ini ada di tiap OPD bukanlah tenaga honorer, melainkan jasa tenaga kegiatan.
“Sebenarnya kita di Batang sudah tidak ada honorer adanya jasa tenaga kegiatan, mungkin di daerah lain masih ada PTT ," ujarnya.
Dijelaskannya, jasa tenaga kegiatan, masuk dalam kegiatan di mana kontraknya dibuat oleh Pejabat Pemegang Komitmen (PPKom) pada masing-masing OPD.
Sebab sesuai aturan, Pemkab tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Jadi ya memang tidak ada rekening Pemda untuk gaji honorer, karena mereka masuk di jasa tenaga kegiatan, ikutnya kegiatan, dan di Batang ini ya rata-rata seperti itu masuk di masing-masing OPD,” terangnya.
Supardi pun mengaku tidak mengetahui jumlah tenaga kegiatan lantara kontraknya ada di tiap OPD dalam jumlah yang bervariasi.
“Makanya kalau pemerintah memberi solusi di-PPPK-kan, atau skema tenaga alih daya (outsourching) untuk para pegawai yang tidak masuk kategori PNS dan PPPK, sampai saat ini Pemkab sendiri tetap akan menunggu kejelasannya dari pusat," tandasnya.
Ikatan Non ASN Kabupaten Batang melakukan audiensi terkait isu penghapusan honorer dengan BKD Kabupaten Batang
Ketua Ketua Ikatan Non ASN Kabupaten Batang, Sukoningsih bersama anggota inti lainnya belum lama ini melakukan audiensi deng Kepala BKD Kabupaten Batang terkait isu penghapusan honorer.
"Dari BKD pun menyambut baik adanya paguyuban ini dan menyampaikan aspirasinya melalui audiensinya bukan menyudutkan pemerintah," tuturnya kepada Tribunjateng.com,
Dan pada audiensi itu menghasilkan beberapa poin di antaranya :
* Untuk SE mengenai mengenai penghapusan Tenaga Honorer/Kontrak belum ada Juknis dari Pemerintah Pusat, sehingga untuk tahun 2023 Tenaga Honorer masih dibutuhkan dan dianggarkan.
* Untuk SE mengenai mengenai penghapusan Tenaga Honorer/Kontrak belum ada Juknis dari Pemerintah Pusat, sehingga untuk tahun 2023 Tenaga Honorer masih dibutuhkan dan dianggarkan.
* Pemerintah Daerah sudah ada koordinasi mengenai nasib teman-teman Tenaga Honorer/Kontrak dan akan berkoordinasi lebih intens mengenai kelanjutan di tahun 2024.
* Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk mengatasi permasalahan Tenaga Honorer/Kontrak, namun kebijakan ada di Pemerintah Pusat walaupun anggaran belanja P3K di bebankan kepada Pemerintah Daerah.
* Pemerintah Pusat masih fokus untuk menyelesaikan kebutuhan pegawai pada bidang Pendidikan dan Kesehatan, namun tenaga honorer diluar bidang tsb tetap semangat dan meningkatkan kinerjanya
* Kepala BKD meminta data Tenaga Honorer/Kontrak yang ada di OPD SE Kabupaten Batang agar kalau ada peluang masuk ke P3K dari BKD mempunyai data yang siap untuk digunakan.
"Kepala BKD bersedia untuk menjadi Penasehat dan akan ada diskusi lebih lanjut dengan ibu PJ Bupati, PJ. Sekda yang akan difasilitasi oleh Kepala BKD, dan untuk kesejahteraan masih terus diupayakan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemda," jelasnya.
Mengenai data tenaga non ASN, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Untuk datanya kita masih proses ya mbak, belum ada data fix, takut kalau meleset, tapi intinya Pemda responship baik dengan forum non ASN dan tetap melindungi, mengayomi serta mensejahterakan kita," imbuhnya.
Edolihun, salah satu tenaga non ASN di Kabupaten Batang telah bekerja sudah hampir 10 tahun lamanya dengan status tenaga kontrak.
"Sudah hampir 10 tahun bekerja di bagian humas, untuk statusnya tenaga kontrak Diskominfo,dengan sistem kontrak berlanjut," ujarnya.
Ia pun menerima gaji sesuai dengan UMK Batang yakni sekitar Rp 2,1 Juta perbulannya.
"Alhamdulillah dengan status kita tenaga kegiatan dengan sistem kontrak, gaji yang didapatkan juga sesuai UMK, kalau saya bersyukur adanya sistem seperti ini di Batang, sehingga polemik honorer pun tidak terlalu saya permasalahkan karena kebijakan dan sistemnya berbeda," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Batang pun terus berupaya untuk menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tenaga kesehatan dan pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Didiet Wisnuhardanto menjelaskan, 1085 tenaga kesehatan non ASN sudah masuk pendataan sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SIS DMK) dan juga masuk rencan kebutuhan.
"1.085 tenaga kesehatan non ASN sudah masuk data SIS DMK maupun Renana kebutuhan yang menjadi syarat P3K, jadi nanti tinggal menyesuaikan kuota dari Pemerintah Pusat saja," ujarnya.
Ia pun menyebutkan total tenaga kesehatan di Kabupaten Batang 2.398 orang, dari jumlah itu ada 1.313 orang sudah ASN dan 1.085 tenaga ksehatan non ASN.
"Tahun ini kuota P3K tenaga kesehatan sebanyak ada 42, yang saya tahu untuk formasi perawat 20 orang, bidan ada 3 orang, selebihnya tenaga kesehatan lainya," jelasnya.
Sementara pada bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Batang Arief Rohman menyebutkan total guru non ASN di Kabupaten Batang sekitar 2.600 orang.
"Kita sudah usulkan guru non ASN menjadi P3K sebanyak 239 orang untuk tahun 2021, tahun ini kita usulkan 810 orang," terangnya.
Arif juga berjanji akan memperjuangkan menyelesaikan sisa guru non ASN untuk menjadi P3K dan juga penjaga sekolah non ASN yang jumlahnya ada sekitar 700 orang.
"Sisa guru non ASN, Insyallah kita selesaikan menjadi P3K di tahun 2023, karena dari Kementerian Pendidikan membuka kuota 1 juta untuk formasi guru yang di dalamnya juga ada tenga teknis lainya seperti penjaga sekolah," pungkasnya. (*)