DBHCHT Untuk JKN
Setiap Bulan, DKK Kudus Daftarkan 1.000 Orang Warga Kurang Mampu Penerima JKN
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mendaftarkan peserta baru penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 900 sampai 1.000.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mendaftarkan peserta baru penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 900 sampai 1.000 orang per bulannya.
Pendaftaran peserta baru penerima jaminan kesehatan tersebut dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Edi Kusworo menjelaskan, jumlah penerima jaminan kesehatan dari alokasi DBHCHT 2022 mencapai 28.276 orang di Kabupaten Kudus.
Jumlah tersebut dialokasikan sebesar Rp 13 miliar untuk pelayanan asuransi kesehatan warga kurang mampu
"Sehingga totalnya penerima bantuan iuran dari APBD Kudus mencapai 58.509 orang," ujar dia.
Sedangkan warga Kabupaten Kudus yang juga menerima bantuan iuran dari APBN mencapai 203.283 orang.
Jumlah penerima bantuan iuran dari APBN juga masih bisa ditambah mengingat masih ada kuota sekitar 32 ribu.
Sehingga bila kuota tersebut dapat dimaksimalkan, maka beban belanja untuk jaminan kesehatan dari APBD menjadi lebih ringan.
"Jumlah itu sampai Mei 2022, data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut selalu dinamis," ujar dia.
Dia memaparkan, bantuan iuran kepada peserta baru tersebut bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus.

Pihaknya memastikan penambahan data baru tersebut sudah lolos verifikasi dan validasi dinas terkait.
"Penambahan peserta dari Dinas Sosial setelah ada validasi sebelumnya. Bertambahnya sekitar 900-1.000 orang per bulan," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus untuk mendata korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 disebutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Perlu kerjasama nanti dengan Disnaker terkait data korban PHK sebagai peserta baru jaminan kesehatan," ucapnya.