UIN Walisongo Semarang
Walisongo Halal Center dan Halal Institute Gelar Pelatihan dan Ujikom Juru Sembelih Halal
UIN Walisongo Semarang Bersama Halal Institute mengadakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) pada Kamis, (16/6/22)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang Bersama Halal Institute mengadakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) pada Kamis (16/6/2022) di kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah.
Pelatihan ini dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun uji kompetensinya dilaksanakan pada Jumat (17/6/2022).
Kegiatan pelatihan juleha ini dilakukan karena nantinya setiap RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Halal UMK harus mempunyai syarat-syarat.
Di antaranya adalah satu orang manajer pengelola (boleh ownernya), satu orang penyelia halal, satu orang pemotong daging (butcher), Dr Hewan ( boleh dari luar/outsourcing), dan yang tak kalah penting adalah harus mempunyai satu orang juru sembelih halal bersertifikat.
Jadi, seorang juru sembelih halal harus mempunyai sertifikasi halal yang sah.
Kegiatan Juleha ini diikuti oleh 31 peserta dari berbagai macam universitas, LPK, maupun instansi yang ada di Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Direktur Walisongo Halal Center, Bapak Dr. H. Safii, M.Ag.
Dalam sambutannya diamengatakan, “Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan juleha ini kita bisa lebih cepat menciptkan ekosistem halal yang digalakkan pemerintah terutama di Jawa Tengah. Karena di Jawa Tengah sendiri masih banyak RPH yang kekurangan juleha yang sudah mempunyai sertifkat halal. Selain itu pelatihan juleha ini juga dilakukan dalam rangka ingin menjaga jaminan kehalalan dan ke-thayyib-an daging sembelihan. Karena hewan yang awalnya halal disembelih bisa juga menjadi kurang higienis dan tidak thayyib lagi karena tidak memenuhi standar penyembelihan yang benar dan sesuai syariat Islam.”
Undang-undang tentang produk halal itu diterapkan secara bertahap.
Yang pertama, yaitu tentang sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, dan semua jasa yang terkait dengan makanan dan minuman yaitu salah satunya adalah Rumah Pemotongan Hewan.
SJ. Arifin selaku Direktur dari Halal Institute, juga menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan oleh juru sembelih halal.
"Yaitu kemampuan untuk menyembelih daging, persoalan ritual penyembelihan, dan persoalan kesejahteraan Hewan. Karena daging yang halal kalau disembelih oleh orang yang menyimpang dari syariah bisa saja menjadikan produknya tidak halal lagi.” Imbuh dari Bapak SJ Arifin.
Selain itu, adanya juru sembelih halal juga bukan hanya bermanfaat di bidang kehalalan produk yang disembelih sesui syariat islam saja, tetapi ini dapat menjadi peluang profesi juga, yaitu adanya peluang untuk menjadi juru sembelih halal baik di Indoesia maupun di Luar Negeri. Seperti di Australia, Jepang dan negara lainnya.
Ilmu yang didapat peserta dalam pelatihan ini meliputi dari sisi kajian fiqih tentang Standar Penyembelihan Hewan berdasarkan Syariat Islam, bagaimana syarat-syarat juru sembelih halal, bagaimana teknik dalam melakukan penyembelihan yang akhirnya menjadi sah binatang yang disembelih dan menjadi halal dagingnya untuk dimakan, dan juga bagaimana menjaga keamanan saat melakukan penyembelihan juga dibahas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Walisongo-Halal-Center-UIN-Walisongo-Semarang-Bersama-Halal-Institute_1.jpg)