Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jelang Idul Adha, 150 Order Penyembelihan Telah Masuk ke RPH Penggaron Semarang, Kuota Tak Dibatasi

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang bersiap melakukan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
RPH Penggaron cek kesehatan hewan antisipasi wabah PMK beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang bersiap melakukan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penyembelihan akan tetap mengacu pada surat edaran dari pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kepala Unit RPH Kota Semarang, Ika Nurawati mengatakan, telah menyiapkan tim serta sarana prasarana mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan permintaan.

Pihaknya menyiapkan tujuh tim pemotongan, tiga hingga lima juru sembelih halal, serta 50 -75 orang untuk tim rajang dan packing.

Baca juga: Tempuh Perjalanan 22 KM ke Kantor Polisi, Gadis Jepara Ini Laporkan Ayah Tiri yang Memerkosanya

Baca juga: Sering Bolos Rapat Paripurna, Empat Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Dokter hewan juga disiagakan untuk mengawasi kesehatan hewam secara intensif sebelum dipotong. RPH juga menyiapkan keurmaster untuk memeriksa kesehatan hewan setelah dipotong. 

Sejauh ini, dia mencatat telah ada 150 permintaan penyembelihan yang masuk RPH Kota Semarang.

Jumlah permintaan dimungkinkan masih akan terus bertambah mengingat perayaan Hari Iduladha masih jauh.

Pada tahun ini, pihaknya tidak membatasi jumlah penyembelihan namun menyesuaikan kapasitas RPH yakni 70 ekor per hari. 

"Saat ini yang sudah daftar sekitar 150an. Masih banyak slot. Kami rencanakan penyembelihan selama empat hari. Kami mampu memotong diatas 50 ekor per hari. Jadi, kemampuan selama empat hari sekitar 250 - 300 ekor," terang Ika, Selasa (21/6/2022). 

Penyembelihan hewan kurban di RPH mengikuti aturan dari MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat wabah PMK, Ika menjelaskan, hewan dengan gejala ringan masih sah dijadikan hewan kurban.

Gejala ringan diantaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, hibersalivasi, dan lepuh ringan pada mulut. 

Sedangkan hewan dengan gejala berat tidak sah dijadikan hewan kurban, antara lain yang mengalami gejala lepuh pada kuku hingga lepas pincang serta hewan terlalu kurus. 

"Biasanya hewan tiba di RPH mepet hari H. Kalau mengalami gejala ringan tentu akan segera dipotong, terpisah dengan yang lain," katanya. 

Dia menyakinkan masyarakat bahwa daging sapi PMK aman dikonsumsi asal dimasak dengan cara yang benar.

PMK tidak menular ke manusia. Namun, manusia bisa menjadi pembawa virus ke hewan lain yang rentan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved