Berita Jepara
Tempuh Perjalanan 22 KM ke Kantor Polisi, Gadis Jepara Ini Laporkan Ayah Tiri yang Memerkosanya
LA (18) menempuh perjalanan sekira 22 kilometer dari rumahnya, di sebuah desa di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menuju Polres Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - LA (18) menempuh perjalanan sekira 22 kilometer dari rumahnya, di sebuah desa di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menuju Polres Jepara.
Ia melaporkan ayah tirinya karena telah memperkosa dirinya.
Aksi bejat itu terjadi tak hanya sekali.
LA telah dipaksa sebanyak empat kali untuk melayani nafsu bejat dari tersangka berinisial J.
Baca juga: Istri Pergi Mengaji, Pria di Jepara Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2018
Baca juga: Puluhan Kambing Mati Hanyut di Sungai Susukan, Warga Sempat Lihat Truk Parkir Malam-malam
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan korban pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
"Korban melapor karena dipaksa lagi berhubungan (badan dengan tersangka) tetapi korban menghindar," imbuhnya. Pemaksaan itu dialami korban pada Juni 2022.
Dari keterangan korban, kata dia, tersangka J telah empat kali memperkosa korban.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2018-2021.
Empat kejadian itu terjadi di rumah korban, saat istri sedang tidak di rumah. Tersangka adalah ayah sambung korban.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (15/6/2018), saat korban masih sebagai siswi SMA.
"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar.
Di rumah itu ada J, ayah sambung korban.
Pria yang berprofesi petani itu memanfaatkan momen itu di mana istrinya pergi ke sawah," kata Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya itu, J mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamar.
Tersangka J mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.