Berita Regional
Tak Jadi Dinikahi, Windy Gugat Hendrik Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri, Untuk Bayar Biaya Anak
Seorang wanita Windy Ekaputri menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik Rp 1 milar karena ingkar janji akan menikahi.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang wanita Windy Ekaputri menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik Rp 1 milar karena ingkar janji akan menikahi.
Itu dilakukan karena Windy terlanjur hamil dan memiliki anak.
Tuntutan uang sebesar itu diantaranya akan digunakan untuk merawat sang anak.
Gugatan ingkar janji akan menikahi itu telah didaftarkan Windy Ekaputri Datta melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret 2022.
Baca juga: Pria PHP Digugat Gadis yang Tak Jadi Dinikahi Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Kupang
Baca juga: Orang Terkaya Ukraina Bakal Gugat Rusia karena Alami Kerugian Besar Akibat Perang
Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bima, 2 di Antaranya Eks Napi Terorisme
Gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg. itu menyebut Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Turut digugat Daniel Junus Hendrik.
Dilansir dari sipp.pn-kupang.go.id mengenai Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, disebutkan bahwa Windy Ekaputri Datta (Penggugat) menuntut Carlos Daud Hendrik untuk membayar sejumlah biaya, termasuk biaya peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote.
Berikut ini rincian tuntutan Windy Ekaputri Datta, sebagaimana dikutip dari isi petitum.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Melahirkan Anak sebesar Rp 25 juta.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pemeliharaan Anak mulai dari sejak Tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Kerugian Moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji Tergugat untuk Mengawini Penggugat berupa pemulihan nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Adat karena Tergugat telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang Perkawinan sebesar Rp 175 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.