Berita Jateng
FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah Sambangi Komisi E DPRD Jateng, Usulkan 3 Poin Soal Indutri Hasil Tembakau
Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah menyambangi Komisi E DPRD Jateng, Rabu (22/6)
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah menyambangi Komisi E DPRD Jateng, Rabu (22/6).
Kedatangan mereka untuk audiensi menyampaikan aspirasi terkait dengan Advokasi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Edy Riyanto mengatakan ada tiga poin yang diusulkan yakni pertama terkait dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok di daerah-daerah supaya tidak lepas dari aturan yang sudah ada.
"Jangan membuat kawasan yang mestinya tidak dilarang merokok tapi disitu dicantumkan daerah yang dilarang merokok. Tadi sudah direspon DPRD akan memberikan untuk puhak terkait," ujarnya.
Baca juga: Ranking Race to Guangzhou: Berikut Update Rangking Pebulutangkis, Fajar/Rian di Puncak
Baca juga: Segarnya Es Dawet Daun Kelor Slawi, Terbuat dari Bahan Alami, Harga Mulai Rp 6 Ribu
Kemudian, aspirasi lain yang disampaikan adalah terkait Bantuan Langsung Tunai dengan dana bagi hasil cukai untuk pekerja rokok di Jawa Tengah. Pihaknya ingin dana bagi hasil cukai BLT ini diperuntukan bagi seluruh pekerja rokok di Jawa Tengah.
Dijelaskannya bahwa banyak anggotanya yang mengeluh karena banyak data yang ternyata tidak semua ditampung. Pihaknya ingin semua data yang dikiririm dapat diakomodir.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos nampaknya mereka juga respon dan mendapatkan jawaban positif mudah-mudahan dapat berlanjut dengan daerah lain," imbuhnya.
Kemudian usulan lain yang disampaikan adalah berkaitan dengan angka kenaikan cukai yang dibuat tanpa penjelasan parameter yang dipakai dan tidak bisa diprediksi.
Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan berdampak langsung kepada kenaikan harga rokok, dan tentu saja berdampak kepada industri dimana pada tahun 2020 saat kenaikan cukai berlebihan sebesar 23 persen, volume industri menurun hingga 10 % atau setara 35 miliar batang.
Kenaikan cukai yang berlebihan akan berdampak langsung pula kepada banyak faktor diantaranya adalah terhadap tenaga kerja.
Selain itu dampak lainnya semisal pengendalian rokok illegal yang berdampak kepada target penerimaan negara dan juga kontrok kualitas rokok itu sendiri.
Oleh karena itu, dijelaskannya, kebijakan kenaikan cukai untuk 2023 hendaknya tidak berlebihan serta menggunakan parameter ekonomi yang terukur.
Pada tahun 2022, cukai rokok untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah dari rokok mesin, dengan kenaikan tertinggi 4.5 % , dimana ini adalah langkah nyata yang dilakukan pemerintah yang sangat diapresiasi untuk memberikan perlindungan kepada industri padat karya.
SKT menyerap paling banyak tembakau dan cengkeh bila dibandingkan dengan rokok segmen lain, selain mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja di daerah dan umumnya perempuan yang kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Kebijakan CHT berpengaruh langsung terhadap kinerja SKT, di mana setelah sebelumnya mengalami penurunan terus menerus dari 2011-2019 (penurunan hingga 28 % atau 3 % setiap tahunnya).