Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

PPDB di SMAN 1 Slawi Daya Tampung 324 Siswa, Berikut Informasi Jalur Masuk, Kuota dan Wilayah Zonasi

Sekarang ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Slawi Kabupaten Tegal memasuki hari keenam

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto suasana pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 di SMAN 1 Slawi Kabupaten Tegal. Terlihat siswa dan beberapa orangtua yang mendampingi sedang antre menunggu giliran membuat akun pendaftaran dan verifikasi berkas, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sekarang ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMA Negeri 1 Slawi Kabupaten Tegal memasuki hari keenam. 

Antusias calon peserta didik masih jelas terasa, bisa dilihat dari bangku antrean pembuatan akun pendaftaran dan verifikasi berkas hampir penuh.

Beberapa orangtua calon peserta didik juga terlihat ada yang mendampingi atau menemani sang anak.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala sekolah SMAN 1 Slawi, Sunarni, mengungkapkan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 pihaknya menyediakan daya tampung siswa baru sebanyak 324 siswa.

Baca juga: Kisah di Balik Gibran dan Hendi 1 Tribun di Laga Persis Vs PSIS, Walikota Semarang Ditraktir Kambing

Baca juga: Di Tengah Perang Rusia-Ukraina, Kremlin Tiba-tiba Sebut Indonesia, Ini Pemberitaan Media di Sana

Dari jumlah 324 siswa ini, nantinya diperoleh dari empat jalur masuk atau jalur pendaftaran.

Sedangkan empat jalur pendaftaran yang dimaksud yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orangtua, dan terakhir jalur prestasi.

Dari keempat jalur pendaftaran tersebut, kuota yang paling banyak yaitu jalur zonasi.

"Terkait kuota jalur masuk, rinciannya jalur zonasi paling sedikit 55 persen dan afirmasi paling sedikit 20 persen. Karena dikatakan paling sedikit, artinya bisa lebih dari jumlah tersebut. Hal ini supaya bisa mengakomodir anak-anak yang kurang mampu dan ada di zona terdekat sekolah. Sementara kuota jalur perpindahan orangtua paling banyak 5 persen dan jalur prestasi paling banyak 20 persen," ungkap Sunarni, pada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).

Terkait jalur afirmasi, lanjut Sunarni, persyaratan utama adalah calon peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan kuotanya sendiri sebanyak 13 persen.

Lalu untuk calon peserta didik yang sudah yatim piatu paling banyak kuota 2 persen. 

Tapi yatim piatu disini tidak semua atau bukan yatim piatu umum, melainkan hanya yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19.

Kemudian anak panti asuhan kuota pendataran paling banyak 2 persen, dan untuk anak yang orangtuanya sebagai tenaga kesehatan (nakes) kuota sebanyak 3 persen. 

Adapun persyaratan jalur afirmasi khusus anak yang orangtuanya berprofesi sebagai Nakes, harus tercatat di Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. 

"Mengingat kuota untuk anak Nakes hanya 3 persen saja, maka cara kami memilah yaitu melihat jalur zonasi terdekat sekolah dan usia siswa. Jadi tidak semua yang tercatat di Dinkes Provinsi bisa masuk kesini, karena tetap kami seleksi mengingat tadi kuota hanya 3 persen," jelasnya.

Sementara untuk daftar wilayah zonasi, dikatakan Sunarni meliputi Kecamatan Slawi, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Dukuhwaru, Kecamatan Adiwerna, dan Kecamatan Lebaksiu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved