Berita Nasional
KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani Maming, Status Tersangka Bendahara PBNU
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon rencana pihak Mardani H Maming yang ingin mengajukan gugatan praperadilan.
Upaya tersebut ditempuh pasca beredar informasi, sang bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berstatus tersangka.
Informasi tersebut didapat seusai KPK mengeluarkan surat permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi.
Baca juga: Kata KPK Menyoal Status Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Benarkah Berstatus Tersangka?
Baca juga: PBNU Tanggapi Kabar Bendahara Umum Mardani Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, pihak KPK menyatakan secara tegas siap menghadapinya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
DImana Ahmad Irawan hendak mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Adapun lembaga antikorupsi itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu.
Dia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.
“Kami pelajari terlebih dahulu, insya Allah."
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.