Berita Kriminal
Fakta Baru Calon Pengantin Dibunuh dan Diperkosa, Pelaku Takut Anjing Menggonggong saat Korban Tewas
Kasus pembunuhan calon pengantin di Medan menemukan fakta persidangan baru. Salah satu tersangka sempat merinding dan takut.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan calon pengantin di Medan menemukan fakta persidangan baru.
Salah satu tersangka sempat merinding dan takut ketika korbannya meregang nyawa anjing di luar rumah korban menggonggong.
Kedua pelaku adalah Jefry Alias Koyak warga Bagan Deli Medan Belawan dan Muskazar Alias Kajar warga Tanjung Beringin Serdang Berdagai,
Korbannya adalah gadis calon pengantin yang berusia 19 tahun.
Baca juga: Ular Sepanjang 1,5 Meter di Mesin Cuci Gegerkan Warga Jeruklegi Cilacap
Baca juga: Petani Jagung Gugur saat Mempertahankan Lahan dari Penggusuran, Sempat Saling Dorong dengan Aparat
Baca juga: Resep Putu Ayu Tanpa Mixer, Cocok Jadi Camilan untuk Keluarga
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri Belawan menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Rabu 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.
"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.
Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar.
Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani.
Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh Terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.
"Selanjutnya, Terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.
Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan.
Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.
Saat kedua Terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.
Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta.
"Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar.
Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban," ujar JPU.
Selain itu Terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.
Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang.
Muskazar kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan korban di dalam kamar.
Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp 350.000," urai JPU.
Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.
Dilansir SIPP PN Medan kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: 7 Manfaat Jahe Campur Bawang Putih bagi Kesehatan
Baca juga: Banjir Rob Pekalongan Tinggi Sampai Sepaha Orang Dewasa, Pengungsi Bertambah Jadi 41 Orang
Baca juga: Cuplikan 2 Gol Jonathan Cantillana PSIS Semarang Vs PSS Sleman Piala Presiden, Semua Asis dari Wawan
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Desember 2021 lalu.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Jefri Alias Konyak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban LP/B /676/XII/2021- SPKT/Polres PEL Belawan/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2021.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Batubara dan Serdang Bedagai," sebut Faisal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda yang Membunuh Calon Pengantin dan Menyetubuhi Mayat Korbannya Mulai Disidang di PN Medan,