Berita Blora
Kemendagri Surati Bupati Blora Terkait Perades, Ada Apa?
Bupati Blora Arief Rohman mendapatkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait klarifikasi dugaan kecurangan dalam tes CAT
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman mendapatkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait klarifikasi dugaan kecurangan dalam tes CAT (computer Assisted Test) seleksi perangkat desa.
Surat tersebut diterima Bupati Blora tertulis tanggal 3 juni 2022.
Bupati mengungkapkan surat dari Kemendagri tidak hanya diberikan kepadanya, tetapi juga ditujukan kepada daerah-daerah yang menyelenggarakan proses seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu.
"Tidak hanya Blora, Pati dan kabupaten-kabupaten yang ada proses perangkat desa ini sudah disurati oleh Kemendagri dan kita sudah mengklarifikasi ke sana," ucap Bupati kepada tribunmuria.com, Sabtu (25/6/2022).
Bupati mengaku pihaknya dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah memberikan klarifikasi ke kemendagri terkait adanya surat tersebut.
"Sudah ke sana, dan sudah komunikasi. Jadi ada komunikasi dari PMD dengan Kemendagri terkait dengan ini, ya kalau memang diperlukan kita akan menyampaikan konsultasi lagi ke Kemendagri," terang Bupati.
Adapun dalam surat tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menerangkan alasan meminta klarifikasi karena berkenaan dengan surat Forum Capraga Blora Nomor 09/B/FBC/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang permohonan konsultasi.
Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa dengan metode CAT.
Khususnya pada Desa Sembongin, Balongrejo, Tawangrejo, Sendangrejo, Sendanggayam, Bacem, Sumber, Nglanjuk, Jipang, Gadon, Ngloram, Mernung, Bakah, Pojokwatu, Sambong, Biting dan Sambong Rejo.
Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 mengatur pelaksanaan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Pasal 4 mengatur lebih rinci mekanisme pengangkatan perangkat desa,
Serta Pasal 13 mengenai ketentuan lebih lanjut terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui metode CAT ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud dan pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk perhatian Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," tulis dalam surat tersebut. (kim)
Baca juga: Pengamat: Kalau Maju Pilgub Jateng, Gibran Tidur Saja Pasti Menang
Baca juga: Liburan Sekolah : Lima Destinasi Wisata di Pati yang Cocok untuk Liburan Sekolah
Baca juga: Sindhunata Dalang Milenial Rangkul Muda-mudi Suka Wayang
Baca juga: Kota Pekalongan Kini Punya Oops Mami, Manfaatkan Sampah Biar Bernilai Ekonomis