Berita Kriminal

Pria Purworejo Curi Mesin Giling Daging, Dijual Rp 100 Ribu Buat Tebus Obat Istri Setelah Operasi

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi

Editor: muslimah
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
AK, Pelaku pencurian mesin giling daging. Ia ditangkap polisi Jumat (24/6/2022). Terungkap ia nekat mencuri untuk membayar istri berobat 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Warga Purworejo ini harus berurusan dengan polisi karena kasus pencurian.

Tersangka berinisial AK (40) dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo usai mencuri sebuah mesin penggilingan daging di sebuah ruko yang berlokasi di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten setempat. 

Bahkan aksinya itu terekam oleh kamera CCTV. 

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi.

Baca juga: Heboh Pemotor Kena Tilang saat Masih di Diler, Polisi Klarifikasi: Ada 4 Pelanggaran yang Dilakukan

Baca juga: Nyanyian Suporter Persis Solo dari Tribun saat Seri Lawan Dewa United, Pelatih Jacksen Minta Maaf

Kini warga kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu harus mendekam di Rutan Polres Kulon Progo

Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).

Namun, kejadian baru diketahui oleh Ichwanudin (44) pada Minggu (19/6/2022).

Sebab di hari itu, korban sudah tidak melihat mesin penggilingan daging yang sebelumnya ia letakkan di halaman depan ruko. 

Karena dirasa ada yang janggal, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Akhirnya pada Senin (20/6/2022), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Wates. 

"Jadi modusnya pelaku mengambil mesin gilingan daging yang diletakkan di luar ruko saat ruko dalam keadaan kosong," kata Jeffry saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022). 

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022) di jalan yang berada di Giripeni, Kapanewon Wates.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Polres Kulon Progo . 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved