Otomotif
STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Bayar Denda Tilang Elektronik
Namun bagaimana jika kendaraan yang ditilang secara ETLE tidak diurus atau diabaikan?
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir"
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Kedepankan Penindakan Melalui ETLE