Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Punya Skill Marketing, Maling Tawarkan Rokok Curian di Facebook, Mangsa Empuk Tim Elang Semarang

Tim Elang Polsek Semarang Utara menangkap pencuri rokok kelontong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

istimewa
Dua pelaku pencuri ratusan rokok toko klontong Bandarharjo, Kota Semarang diringkus tim Elang Polsek Semarang Utara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Elang Polsek Semarang Utara menangkap pencuri rokok di toko kelontong Jalan Arteri Yos Sudarso, Bandarharjo, Kota Semarang. 

Ada dua pelaku yang ditangkap yakni Nursan warga Lodan III Bandarharjo dan Aris Indarto warga Lodan IV Bandarharjo. Mereka ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Semarang Utara Iptu Kumaidi menuturkan keduanya melakukan aksinya pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00.

Baca juga: Video Maling Berpenampilan Santri Semarang Gagal Curi Motor, Tuntun PCX 2 KM Ternyata Pakai Keyless

Dua pelaku pencuri ratusan rokok toko klontong Bandarharjo, Kota Semarang diringkus tim Elang Polsek Semarang Utara.
Dua pelaku pencuri ratusan rokok toko klontong Bandarharjo, Kota Semarang diringkus tim Elang Polsek Semarang Utara. (istimewa)

Mereka mengambil rokok di toko dengan cara menjebol asbes atap.

"Pelaku mencuri dengan merusak asbes atap toko dengan menggunakan linggis. Kemudian, pelaku  keluar dari jalan masuknya mereka," jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, kedua pelaku terekam CCTV toko saat melakukan aksinya.

Satu diantara pelaku sedang mengambil rokok dan dimasukkan ke dalam karung.

kedua pelaku berhasil menggasak 290 bungkus rokok berbagai merek. 

"Kerugian ditaksir sebesar Rp 30 juta," jelasnya.

Dikatakannya, pencurian tersebut mulai terendus ketika tim elang Polsek Semarang Utara telah mendapatkan informasi dari korban bahwa telah melihat postingan di media sosial facebook adanya orang yang menjual rokok berbagai merk.

Indikasinya rokok itu adalah milik korban yang telah hilang.

"Tim elang menuju rumah  pemosting dan penjual rokok tersebut yang berada di jalan Cumi-cumi Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara. Tim elang mendapati rokok berbagai macam di rumahnya yang didapat atau dibeli dari Aris Indarto," jelasnya.

Adanya informasi tersebut tim Elang menuju ke rumah pelaku Aris dan didapati berbagai macam rokok yang didapat dari pelaku Nursan. 

Setelah itu tim langsung menuju rumah Nursan ditangkap.

"Adanya hal tersebut, dua diduga  pelaku pencurian dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved