Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar Kendaraan Tidak Boleh Gunakan BBM Jenis Pertalite, Ada Juga Roda Dua, Ini Kriterianya

Daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite mulai di kaji. Kendaraan itu tidak hanya roda empat.

Editor: rival al manaf
muhammad yunan s
Antrean pengendara sepeda motor membeli Pertalite di salah satu SPBU di Jepara, Rabu (15/6/2022).(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG). 

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Baca juga: Pria Langsa Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Rumahnya, Diperkirakan Sudah Meninggal Lebih 2 Hari

Baca juga: Pria Nganjuk Bacok Tetangga karena Tak Tahan Orangtua Sering Jadi Bahan Ejekan

Baca juga: Pesawat Jokowi Berputar 360 Derajat di Wilayah Udara Turki, Sekretariat Presiden Beri Penjelasan

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi. (Filemon Agung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Apa Saja Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi?"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved