Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lima Kecamatan di Kota Semarang Zona Merah Kasus PMK, Kandang Komunal Dilockdown

Lima kecamatan yang berstatus zona merah PMK, yaitu Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, Tugu, dan Pedurungan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur sedang memaparkan update kasus PMK di Kota Semarang, dalam dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Hotel Noormans Semarang, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 5 dari 16 kecamatan di Kota Semarang berstatus zona merah penyakit kuku dan mulut (PMK). 

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan, ada tujuh daerah ternak di Kota Semarang.

Lima kecamatan yang berstatus zona merah PMK, yaitu Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, Tugu, dan Pedurungan.

Sedangkan, dua wilayah lainnya saat ini berstatus zona kuning, yakni Kecamatan Mijen dan Ngaliyan. 

Baca juga: Aksi Pencurian Motor Modus Dituntun Kembali Terjadi di Semarang, Kemarin Gagal Sekarang Berhasil

Baca juga: Motor Ojol Semarang Digasak Pencuri saat Tunggu Orderan, Diduga Pelaku Pasangan Muda-mudi

"Mudah-mudahan Kecamatan Mijen dan Ngaliyan tetep kuning," ucap Hernowo saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Hotel Noormans Semarang, Selasa (28/6/2022). 

Hingga saat ini, sebut Hernowo, kasus PMK di Kota Semarang tercatat ada 755 kasus.

Lebih rincinya 50 telah sembuh, 31 dipotong paksa, dan 12 telah mati.

Adapun kasus PMK aktif saat ini masih 662 ekor. 

Dispertan memberlakukan lockdown per kandang komunal.

Hewan ternak dari kandang yang ditemukan ada kasus PMK, sementara waktu dilakukan isolasi karena persebaran virus ini tidak hanya lewat droplet, namun juga angin.

Sehingga, lockdown per kandang komunal dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih meluas. 

"Kami lakukan per kandang."

"Di Semarang ada beberapa kandang komunal."

"Kami lockdown melalui kandang-kandang itu."

"Persebaran virus kan tidak cuma droplet, tapi angin."

"Jadi agak susah membatasi peredarannya," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).  

Lebih lanjut, Hernowo menyampaikan, upaya vaksinasi PMK masih terus dilakukan.

Hingga kini, sudah ada 300 hewan ternak yang telah mendapatkan vaksin.

Vaksinasi telah dimulai pada Sabtu (25/6/2022) sebanyak 100 dosis.

Kemudian, Kota Semarang mendapat tambahan jatah vaksin sebanyak 200 dosis. 

"Begitu datang, langsung kami lakukan vaksinasi karena satu botol harus habis."

"Sekali buka untuk 100 hewan ternak," tambahnya. 

Sesuai SOP Pemerintah Pusat, Hernowo menjelaskan, pemberian vaksin terhadap hewan ternak dilakukan hingga booster seperti kasus Covid-19.

Namun, saat ini masih satu kali penyuntikan. 

"Harapan kami sekali sembuh, yang penting merata terlebih dahulu."

"Kami selamatkan hewan-hewannya terlebih dahulu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022). 

Tim Gabungan Pemkot Semarang yakni Satpol PP, Dispertan), dan Dinkes melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Senin (27/6/2022).
Tim Gabungan Pemkot Semarang yakni Satpol PP, Dispertan), dan Dinkes melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Senin (27/6/2022). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Baca juga: Yuk Ramaikan! Semarang Sport & Cullinary Festival 2022 di Taman Indonesia Kaya Semarang

Baca juga: Pohon Asam Identitas Kota Semarang Mulai Hilang, Phoaa: Kami Hanya Bisa Mengenangnya

Di sisi lain, menyikapi masih banyaknya lapak tiban penjualan hewan kurban yang belum mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat izin pendirian lapak, Hernowo meminta pedagang bisa segera mengurusnya demi keamanan bersama.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Semarang terkait perizinan pendirian lapak sementara penjualan hewan kurban. 

"Memang ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH."

"Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukkan hewan yang dia bawa adalah yang sehat," terangnya. 

Menurutnya, sejumlah pedagang beralasan ketinggalan atau baru akan diurus.

Dia meminta para pedagang hewan kurban ini bisa segera mengurus ke dinas daerah asal hewan ternak dan ke kelurahan untuk izin pendirian lapak. 

"Harus kula nuwun dengan Lurah apakah wilayah dimungkinkan untuk tempat jualan sementara."

"Kedua, kami pastikan mereka harus bawa SKKH."

"Kami akan keliling melihat hewan-hewan yang sakit."

'Konteksnya, untuk melindungi para konsumen," terangnya. (*)

Baca juga: Pantauan Terkini Harga Bahan Pokok di Pasar Ungaran yang Sempat Melonjak, Sayuran Berangsur Turun

Baca juga: Pj Bupati Jepara Dukung Pembuatan Film Kartini Reborn

Baca juga: Hingga Mei 2022, Inspektorat Jateng Terima 20 Laporan Gratifikasi, Ada Tas Seharga Rp8,5 Juta 

Baca juga: Pesan Hartopo kepada Panitia Kurban: Kalau Ada Hewan PMK Dilaporkan, Jangan Disembelih

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved