Pencurian
Cerita Pencuri Sapi Teman Dapat Restorative Justice, Dapat Maaf Seusai Ayah Meninggal
Cerita pencuri sapi yang mendapatkan Restorative Justice setelah ayah meninggal.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Seorang pria warga Kecamatan Getasan Nurshodik (37) menjual seekor sapi temannya.
Nurshodik beralasan butuh biaya pengobatan ayahnya.
Sapi itu dijual Rp 8,5 juta.
Baca juga: Maling 18 Gamis Kudus Dimaafkan Melalui Restorative Justice, Miskin dan Punya Anak Difabel

Pemilik sapi, Gugun Purnawan tak terima.
Dia mengadukan Nurshodik ke polisi.
Tak berselang lama ayah Nurshodik meninggal.
Nurshodik pun harus diadili.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2019 lalu.
“Saya sangat terpaksa menjual sapi milik teman saya. Saat itu situasinya terdesak untuk mengobati bapak saya," kata Nurshodik, Selasa (28/6/2022).
Meskipun telah dibawa ke ranah hukum, kasusnya tak dilanjutkan seusai Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memutuskan restorative justive atas perkara tersebut.
Gugun sendiri telah memaafkan perbuatan sahabatnya sewaktu di sekolah tersebut.
“Sekarang saatnya memperbaiki yang salah dan kembali bekerja untuk keluarga. Saya sudah ikhlas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan bahwa semula kasus ditangani Polsek Getasan.
"Kemudian dilakukan gelar perkara. Akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah syarat diberlakukan restorative justice yaitu pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal, kemudian ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Antara korban dan pelaku juga harus sepakat berdamai. Keterangan pelaku sendiri juga harus diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai mengulangi tindak kejahatan yang dilakukan karena penghentian penuntutan ini hanya sekali dan tidak bisa diulang," pungkas Fahmi.
(*)