Berita Jepara
Kurir Sabu di Jepara Dibekuk Polisi, Sekali Antar Paket Dapat Upah Rp 30 ribu
penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jepara diduga ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Salah seorang yang diduga pengedar sabu ditangkap.
Penangkapan itu berlangsung di samping gapura Kantor Kepala Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (28/6/2022) sore.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jepara diduga ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap pria berinisial SZ, 21 tahun.
Baca juga: Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Zaenudin Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual
Baca juga: Mahasiswi Dalangi Pembunuhan Seorang Pengusaha, Awalnya Ajak Ketemuan di Penginapan
Pemuda asal Kelurahan Demaan, KecamataN Jepara, itu berperan sebagai pengirim paket sabu kepada pemesan alias menjadi kurir.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor (SZ) yang disaksikan dua orang warga ditemukan satu jenis paket sabu," kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu (29/6/2022).
Saat diintrogasi, lanjut Lutfi, tersangka SZ mengakui telah baru saja mengalamatkan sejumlah sabu-sabu ke Desa Senenan, Kecamatan Tahunan.
Saat dicek ke lokasi, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menemukan empat paket sabu-sabu milik SZ.
"Dari hasil introgasi, SZ mendapat narkotika tersebut dari saudara R yang saat ini masih DPO.
SZ sudah dua kali diperintahkan untuk mengalamatkan narkotika tersebut dan mendapat upah per alamat atau per paket Rp 30 ribu dan memakai narkotika jenis sabu-sabu secara gratis," bebernya.
Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini berupa 5 paket sabu seberat 4 gram, 5 kertas pembungkus sabu-sabu, dan 1 handphone android.
Terkait pasal yang disangkakan, Lutfi membeberkan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka SZ. (*)