Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha

Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriyah/2022, "Harus Dipastikan Hewan Sehat"

Kurang lebih 11 hari lagi umat islam akan merayakan Idul Adha dan melaksanakan kurban tahun 1443 Hijriyah tepatnya Sabtu (9/7/2022) mendatang.

desta leila kartika
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, saat ditemui di ruang kerjaannya beberapa waktu lalu 

- Penggunaan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama nomor SE.5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala.

- Salat hari raya Idul Adha 10 zulhijah 1443 Hijriyah/2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanaan Kurban:

- Bagi umat islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tapi umat islam diimbau untuk tidak memaksakan diri untuk berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

- Umat islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

- Umat islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular, dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) setempat.

Bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

- Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat islam.

- Kriteria hewan kurban yaitu jenis hewan unta, sapi, kerbau, dan kambing.

- Hewan harus cukup umur yaitu unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing minimal satu tahun.

- Kondisi hewan sehat, seperti tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, 13 zulhijah)

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Mengingat keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved