Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

PMK Tembus 802 Kasus, Pemkab Batang Terus Galakkan Vaksinasi

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi di Kabupaten Batang terus bertambah.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Petugas Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan saat melakukan pemeriksaan sapi terindikasi PMK beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG -- Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi di Kabupaten Batang terus bertambah.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang, Windu Suriadji menyatakan hingga saat ini sudah ada 820 hewan ternak yang terjangkit  PMK.

Penambahan hewan ternak positif PMK per hari antara 19 hingga 20 ekor.

"Untuk kasus positif terbanyak di daerah padat ternak mulai dari Kecamatan Bawang, Kecamatan Tersono, Kecamatan Reban dan Kecamatan Blado," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, sebagai salah satu upaya pencegahan agar todak semakin meluas, Pemkab Batang terus menggalakan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak, khususnya sapi dan kambing.

Vaksinasi puntelah menyasar ke desa-desa yang belum terjangkit PMK, khususnya untuk para peternak rakyat.

Hingga saat ini total ada 1.032 sapi yang sudah menjalani vaksinasi.

"Kami mendapat jatah 3 ribu vaksin dari pemerintah provinsi, tapi baru 1.032 yang kami gunakan hingga semalam," imbuhnya.

Meski demikian, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Syam Manohara yakin kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Batang mencukupi.

Keyakinan itu karena populasi ternak di Kabupaten Batang  mencapai 23 ribu ekor.

Sementara untuk kebutuhan hewan kurban di Batang diperkirakan antara 1.000 hingga 1.500 ekor.

"Untuk para peternak, kami mengimbau untuk terus menjaga ternaknya, rutin memberikan vitamin dan menjaga kebersihan kandangnya,"pungkasnya.(din)

Baca juga: Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Zaenudin Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar PPDB Online Jawa Tengah SMA/SMK 2022

Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Raya II Salatiga Keluhkan Tarif Sewa Kios yang Tinggi

Baca juga: 8 Perbedaan PNS dan PPPK: Besaran Gaji, Tunjangan, Jabatan, Hak Cuti hingga Usia Pensiun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved