Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Jateng

Disdikbud Jateng Buka Kanal Pengaduan Via Telepon dan Whatsapp, Total Selasa Sekitar 500 Aduan

Syamsudin menyatakan pihaknya membagi layer pengaduan PPDB melalui telepon dan WA.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Syamsudin Isnaini, S.STP., SH., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah 

Dengan tingginya peminat namun minimnya kuota, maka dari itu PPDB disiapkan harus diseleksi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Petunjuk Teknis (Juknis).

Hal tersebut untuk mengatur calon siswa, baik di SMA Negeri maupun SMK Negeri.

"Aturan sedemikian rupa untuk memberi keadilan karena kuota terbatas namun masyarakat yang ingin banyak, sehingga mau tidak mau kalau sudah mendaftar seleksi dan tidak diterima harus mendaftar ke sekolah lain," tambah Syamsudin, S.H.

Pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 dilakukan perpanjangan pelaksanaan pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun.

Perpanjangan waktu dilakukan hingga Rabu (29/6/2022) pukul 16.00 dari yang sebelumnya Selasa (28/6/2022) pukul 16.00.

Pihaknya berharap perpanjang hari ini merupakan upaya untuk memberi kesempatan pada masyarakat untuk terfasilitasi dan terakomodasi.

Ia menilai, keterlambatan proses pra pendaftaran PPDB bisa dikarenakan user atau anak yang sudah mengajukan akun namun lupa memverifikasi berkas dan melakukan aktivasi akun. 

Keterlambatan tersebut bisa karena keterbatasan dan teknis yang perlu difasilitasi dan diakomodasi.

"Harapan kami dengan pemberian waktu perpanjang ini bisa memfasilitasi siswa yang belum aktivasi akun," tambahnya.

Meski terdapat perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pra pendaftaran PPDB, jadwal pendaftaran PPDB tidak akan diperpanjang dan jadwal pendaftaran sesuai jadwal dalam juknis.

Terpisah, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., Ketua Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan kendala yang ia temui ialah adanya sistem digital yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB.

Ia amati dalam pelaksanaan PPDB yang serba digital, maka pengguna yang dalam hal ini masyarakat atau orang tua kebanyakan belum paham.

Hal ini ditandai dengan jumlah pengaduan masyarakat yang dilayani oleh Disdikbud Provinsi Jawa Tengah di Ruang Pengaduan Aula Ki Hajar Dewantara lantai 2 dan melalui pelayanan aduan.

"Pada proses ini masyarakat masih banyak yang harus diberi pemahaman yang komprehensif terkait PPDB, tidak hanya siswa atau murid, tetapi juga orang tua agar mereka melek dan akrab dengan sistem digital," papar Najih, Ph.D.

Kekurangan lain dalam pelaksanaan PPDB ialah pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang beragam memerlukan proses sosialisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved